Dalam sebuah rutinitas pekerjaan yang kita hadapi, ada baiknya kita mengalokasikan waktu untuk memperbaiki kemampuan kita.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan. Majelis Hakim menilai Anang terbukti melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dengan mendapatkan aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.
LPPOM MUI Kalbar melakukan penandatanganan MoU kemitraan dengan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin (IAIS) Sambas
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantan Korupsi mendakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto yaitu Made Oka Masagung juga didakwa bersama-sama dengan Irvanto
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, 5.505., SH., M.Han mengungkapkan saat ini ada 140 arang personel Kopassus TNI AD dikerahkan dari Cijantung 5 menuju Lembak untuk membantu tim evakuasi yang sudah ada