Pemilik Bibit yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat

 
Pemilik Bibit yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat

Pemilik Bibit (Bukan Pemilik Tanah) yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang pemilik tanah yang mengolah tanah (sawah)nya (bagi hasil) kepada beberapa orang petani dengan aqad Muhkabarah (bibit dari pengolah), hasil yang diperoleh oleh tiap-tiap petani (pengolah) tidak sampai ke batas minimal zakat (nishab) akan tetapi jumlah hasil yang diperoleh pemilik tanah dari masing-masing petani seluruhnya mencapai nishab, bahkan lebih. Apakah ia (pemilik tanah) diwajibkan mengeluarkan zakat dari semua hasil yang dimiliki? Atau hanya wajib mengeluarkan zakat dari hasil yang menjadi bagiannya? Ataukah harus dijumlah bersama-sama, hasil yang diperolehnya dari hasil yang diperoleh dari para  petani (pengolah) seluruhnya?.

Jawab :

Pemilik tanah tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Walaupun ia memiliki lebih dari nishab, apabila tiap-tiap petani (amil) tidak menghasilkan sampai nisab sebelum hasil itu dibagi, karena yang diwajibkan mengeluarkan zakat itu, ialah orang yang mempunyai bibit dan dalam hal tersebut adalah petani (amil).

Keterangan: Sebagaimana telah dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 54 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M.