Hukum Mengeluarkan Zakat Penghasilan Tanah dengan Uang
Mengeluarkan Zakat Penghasilan Tanah dengan Uang
Pertanyaan :
Bolehkah mengeluarkan zakat penghasilan tanah dengan uang seharga penghasilan itu?
Jawab :
Tidak boleh, dan tidak cukup sebagai zakat, walaupun jumlahnya seharga hasil tersebut.
Keterangan, dalam kitab:
-
Fath al-Mu’in dan I’anatut-Thalibin[1]
وَلاَ دَفْعُ الْقِيْمَةِ فِيْ غَيْرِ مَالِ التِّجَارَةِ وَلاَ دَفْعُ عَيْنِهِ فِيْهِ (قَوْلُهُ وَلاَ دَفْعُ الْقِيْمَةِ) مَعْطُوْفٌ عَلَى نَقْلِ الزَّكَاةِ فَيَكُوْنُ الْفِعْلُ مُسَلَّطًا عَلَيْهِ لَكِنْ بِقَطْعِ النَّظْرِ عَنْ مُتَعَلِّقِهِ أَعْنِي لِلْمَالِكِ إِلَى أَنْ قَالَ وَالْمَعْنَى لاَ يَجُوْزُ لِلْمُخْرِجِ مُطْلَقًا دَفْعُ الْقِيْمَةِ عَنِ الزَّكَاةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِاْلأَعْيَانِ وَهِيَ زَكَاةٌ غَيْرَ مَالِ التِّجَارَةِ وَلاَ يُجْزِئُ. إهـ.
Tidak boleh membayar nilai (uang) pada selain harta dagangan dan tidak pula boleh membayar barangnya dalam zakat harta dagangan,... artinya tidak diperkenankan bagi orang yang membayar zakat secara mutlak membayar uang dari zakat yang terkait dengan barangnya, yakni zakat selain harta dagangan.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dan al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t .th). Jilid II, h. 193.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.61
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...