Hukum Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh

 
Hukum Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh

Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membeli pohon yang masih bertumbuh kemudian menyewa tanahnya dengan persewaan yang ditentukan, maka bagaimana hukum menyewa itu?

Jawab : Tidak sah! Karena tanah tersebut adalah hak pembeli, bukan hak penjual.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Fath al-Mu’in[1]

(وَفِيْ بَيْعِ شَجَرَةِ) رُطَبٍ بِلاَ أَرْضٍ عِنْدَ اْلإِطْلاَقِ (عِرْقٌ) وَلَوْ يَابِسًا اِنْ لَمْ يَشْتَرِطْ قَطْعَ الشَّجَرِ بِأَنْ شَرَطَ اِبْقَاؤَهُ أَوْ أَطْلَقَ إهـ.

Dan dalam jual beli pohon/tanaman kurma tanpa tanahnya secara mutlak, maka mengikutkan akar, meskipun kering. Jika memang penjual tidak mensyaratkan penebangan pohon, yakni mensyaratkan pohonnya dibiarkan tumbuh di tempatnya atau tidak memutlakkannya.

[1]   Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada Hamisy al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t .th). Jilid III, h. 42-43.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.82

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4

Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.