Penjelasan Macam-macam Kafir

 
Penjelasan Macam-macam Kafir
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Istilah atau kata kafir mungkin sudah cukup familiar di telinga masyarakat, khususnya untuk kalangan umat muslim. Pasalnya, istilah kafir biasa dipakai untuk menyebut golongan di luar golongan agama tertentu. Penting untuk memahami arti kafir agar tidak disalahartikan karena bisa memicu konflik dan perpecahan.

Arti kafir harus dipahami secara bijak, terlebih di masa-masa sekarang ini. Sebab seperti yang kita tahu, kondisi masyarakat saat ini sangat mudah terpecah karena perbedaan pandangan termasuk soal agama. Nah, memahami arti istilah kafir yang sesungguhnya mungkin bisa jadi jalan untuk memahami perbedaan. Sehingga, juga akan mengurangi kemungkinan terjadinya konflik dan pertikaian.

Dalam kitab suci Al-Qur’an, kata kafir beberapa kali disebutkan. Bahkan, dalam Al-Qur’an terdapat satu surat khusus yang membahas tentang arti kafir, yaitu surat Al-Kafirun.
Secara garis besar, surat Al- Kafirun berarti 'orang-orang kafir'. Sesuai dengan artinya, surat Al-Kafirun menggambarkan kondisi toleransi keberagamaan pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Secara tegas dan jelas, pada salah satu arti ayat surat Al-Kafirun menyebutkan 'Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku'. Arti ayat tersebut bermakna bahwa, bahwa Nabi Muhammad Saw dan pengikutnya, dilarang menyembah Tuhan selain Allah SWT seperti yang dilakukan orang kafir.

Selain dalam surat Al-Kafirun, masih ada beberapa potongan ayat dalam Al-Qur’an yang juga membahas arti kafir. Berikut adalah beberapa potongan ayat Al-Qur’an yang membahas arti dari kafir.

Surat Al- Baqarah 2: 6-7, yang artinya sebagai berikut:

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَوَاۤءٌ عَلَيْهِمْ ءَاَنْذَرْتَهُمْ اَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ (٦)

“Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.”

خَتَمَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَعَلٰى سَمْعِهِمْ ۗ وَعَلٰٓى اَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَّلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ࣖ (٧)

“Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka [20], dan penglihatan mereka ditutup [21]. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.” [20] Yakni orang itu tidak dapat menerima petunjuk, dan segala macam nasehatpun tidak akan berbekas padanya. [21] Maksudnya: mereka tidak dapat memperhatikan dan memahami ayat-ayat Al-Quran yang mereka dengar dan tidak dapat mengambil pelajaran dari tanda-tanda kebesaran Allah yang mereka lihat di cakrawala, di permukaan bumi dan pada diri mereka sendiri.  (QS. Al Baqarah 2:6-7)

Surat Al-Maidah 4:17, yang artinya sebagai berikut:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَۗ قُلْ فَمَنْ يَّمْلِكُ مِنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا اِنْ اَرَادَ اَنْ يُّهْلِكَ الْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَاُمَّهٗ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ۗوَلِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ (١٧)

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam". Katakanlah: 'Maka siapakah yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?' Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
(QS. Al-Maidah 4:17)

Surat Al-Maidah 4:73, yang artinya sebagai berikut:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ ثَالِثُ ثَلٰثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ اِلٰهٍ اِلَّآ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ ۗوَاِنْ لَّمْ يَنْتَهُوْا عَمَّا يَقُوْلُوْنَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ (٧٣)

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih." (QS. Al-Maidah 4:73)

Berikut Jenis- jenis kafir dalam islam

Pada surat Al Baqarah, juga terdapat ayat yang menyinggung arti kafir, salah satunya pada ayat 6. Imam Al-Baghowi dalam tafsirnya Ma'alimut Tanzil menyebut bahwa empat jenis kufur atau kafir menurut surat Al Baqarah ayat 6.

Adapun keempat jenis kufur atau kafir menurut tafsir tersebut adalah sebagai berikut.

1.Kafir Ingkar; ialah orang yang tidak mengenal Tuhan sama sekali dan tidak mengakui-NYA.

2.Kafir Juhud; ialah orang yang mengenal Tuhan dalam hatinya tetapi tidak mengikrarkan dengan lisannya, seperti kafirnya iblis dan orang Yahudi.

3.Kafir Nifaq; ialah orang yang mengikrarkan dengan lisan tetapi tidak mempercayai Tuhan dalam hatinya.

4.Kafir ‘Inad; ialah orang yang mengenal Tuhan dalam hatinya dan mengikrarkan dengan lisannya, tetapi tidak taat kepada-NYA seperti kafirnya Abu Thalib.

Keterangan, dalam kitab:

Kasyifah al-Saja[1]

أَقْسَامُ الْكُفْرِ أَرْبَعَةٌ: اْلأَوَّلُ كُفْرُ إِنْكَارٍ هُوَ أَنْ لاَ يَعْرِفَ اللهَ أَصْلاً وَلاَ يَعْتَرِفَ بِهِ. وَالثَّانِي كُفْرُ جُحُوْدٍ هُوَ أَنْ يَعْرِفَ اللهَ بِقَلْبِهِ وَلاَ يُقِرَّ بِلِسَانِهِ كَكُفْرِ إِبْلِيْسَ وَالْيَهُوِدِ. وَالثَّالِثُ كُفْرُ نِفَاقٍ هُوَ أَنْ يُقِرَّ بِاللِّسَانِ وَلاَ يَعْتَقِدَ بِالْقَلْبِ. وَالرَّابِعُ كُفْرُ عِنَادٍ هُوَ أَنْ يَعْرِفَ اللهَ بِقَلْبِهِ وَيَعْتَرِفَ بِلِسَانِهِ وَلاَ يُدَيِّنَ بِهِ كَكُفْرِ أَبِي طَالِبٍ.

Kafir itu ada empat macam:

Kafir inkar, yakni orang yang tidak mengenal Allah sama sekali dan tidak mau mengakui-NYA. Kafir juhud, yakni orang yang mengenal Allah dengan hatinya, namun tidak mau mengakui/mangikrarkannya dengan lidahnya, seperti kufurnya Iblis dan Yahudi. Kafir nifaq, yakni orang yang mau berikrar dengan lisan namun tidak mempercayai-NYA dalam hatinya. Kafir ‘inad, yakni orang yang mengenal Allah dalam hatinya, dan mengakuinya dengan lidahnya, namun tidak mau melaksanakan ajaran-NYA, seperti Abi Thalib.

[1]   Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi, Kasyifah al-Saja, (Surabaya: Dar al-Ilmi, t. th.), h. 34-35.

Itulah di antaranya penjelasan terkait arti kafir yang harus dipahami secara bijak agar tidak memancing perselisihan. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan!

 

___________

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 24 Juli 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Editor : Sandipo

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 89

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.