Hukum Minuman yang Disangka Memabukkan seperti Bir Cap Kunci

 
Hukum Minuman yang Disangka Memabukkan seperti Bir Cap Kunci

Minuman yang Disangka Memabukkan Seperti Bir Cap Kunci

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya minuman yang disangka memabukkan seperti: bir cap kunci, bir cap ayam, kinalaraus dan sebagainya. Dan yang biasa digunakan sebagai obat beranak, begitu pula air gadung?

Jawab :

Bir cap kunci, bir cap ayam, dan sebagainya. Itu hukumnya tidak haram karena belum terang hakekatnya (mutasyabih), sabda Rasulullah Saw. Yang halal dan yang haram itu sudah terang dan antara keduanya terdapat hal-hal yang belum terang. Adapun kinalaraus itu hukumnya haram karena telah terang memabukkan, sedang air gadung itu halal karena tidak memabukkan.

Catatan: Demikianlah keputusan Muktamar dan berdasarkan pedoman sabda Rasulullah Saw.: Semua yang memabukkan itu minuman keras (Khamr) oleh karenanya bagi orang yang mengetahui bahwa bir itu memabukkan maka hukumnya haram baginya (pen).

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 92

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.