Hukum Kandungan seorang Janda yang Hamil sebelum Selesai Iddahnya

 
Hukum Kandungan seorang Janda yang Hamil sebelum Selesai Iddahnya

Seorang Janda yang Hamil Sebelum Selesai Iddahnya, Sedang Ia Tidak Kawin Lagi, Maka Kandungannya Diikutkan Suaminya

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang janda yang hamil sebelum selesai iddahnya, baik dengan perhitungan quru’ atau bulan, dan belum sampai empat tahun dari waktu dicerai atau ditinggalkan mati suaminya, sedang ia tidak bersuami lagi, dan bahkan mengaku berbuat zina.

Apakah kandungannya itu masih diilhaqkan (diikutkan) kepada suaminya dan iddahnya diperhitungkan sampai dengan melahirkan kandungannya?

Jawab :

Ya. Kandungan tersebut diilhaqkan kepada suaminya (yang mencerai atau meninggal dunia) dan ‘iddahnya diperhitungkan sampai dengan melahirkan anak, asal ia belum bersuami lagi/tidak ada kemungkinan bahwa kandungan tersebut dari suami kedua yang sah.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Muhtaj[1]

(وَلَوْ أَبَانَهَا) أَيْ زَوْجَتَهُ بِخُلْعٍ أَوْ ثَلاَثٍ وَلَمْ يُنْفِ الْحَمْلَ (فَوَلَدَتْ لِأَرْبَعِ سِنِيْنَ) فَأَقَلَّ وَلَمْ تَتَزَوَّجْ بِغَيْرِهِ أَوْ تَزَوَّجَتْ بِغَيْرِهِ وَلَمْ يُمْكِنْ كَوْنُ الْوَلَدِ مِنَ الثَّانِي (لَحِقَهُ) وَبَانَ وُجُوْبُ سُكْنَاهَا وَنَفَقَتِهَا وَإِنْ أَقَرَّتْ بِانْقِطَاعِ الْعِدَّةِ لِقِيَامِ اْلإِمْكَانِ إِذْ أَكْثَرُ الْحَمْلِ أَرْبَعُ سِنِيْنَ بِاْلإِسْتِقْرَاءِ إِلَى أَنْ قَالَ: (وَلَوْ طَلَّقَهَا رَجْعِيًّا) فَأَتَتْ بِوَلَدٍ  لِأَرْبَعِ سِنِيْنَ لَحِقَهُ وَبَانَ وُجُوْبُ نَفَقَتِهَا وَسُكْنَاهَا أَيْ وَإِنَّ الْمَرْأَةَ مُعْتَدَّةٌ إِلَى الْوَضْعِ حَتَّى يَثْبُتَ لِلزَّوْجِ رَجْعَتُهَا.

Seandainya suami menceraikan istrinya secara khulu’ atau tiga kali, dan ia tidak mengingkari kehamilannya, lalu si istri melahirkan dalam rentang waktu empat tahun atau kurang, dan belum kawin dengan orang lain, atau sudah kawin dengan orang lain, namun tidak memungkinkan adanya anak tersebut dari suami yang kedua, maka anak tersebut harus diikutkan pada suami yang pertama dan ia berkewajiban memberikan perumahan dan nafkah, meskipun istri tersebut berikrar bahwa ‘iddahnya habis, sebab waktu kehamilan yang paling lama adalah empat tahun sesuai dengan penelitian ... Jika suami tersebut mentalaqnya dengan talaq raj’i dan lalu si istri melahirkan anak dalam rentang waktu empat tahun, maka anak tersebut harus diikutkan sebagai anaknya dan ia pun berkewajiban memberi papan dan pangan si istri. Dan sesungguhnya wanita tersebut ber’iddah sampai melahirkan sehingga ada ketetapan bagi suami untuk merujuknya lagi.

  1. Asna al-Mathalib[2]

(فَإِنْ طَلَّقَهَا) بَائِنًا أَوْ رَجْعِيًّا أَوْ فَسَخَ نِكَاحَهَا وَلَوْ بِلِعَانٍ (وَلَمْ يُنْفِ الْحَمْلَ فَوَلَدَتْ  لِأَرْبَعِ سِنِيْنَ فَأَقَلَّ مِنْ) وَقْتِ (إِمْكَانِ الْعُلُوْقِ قُبَيْلَ الطَّلاَقِ) أَوِ الْفَسْخِ (لَحِقَهُ) وَبَانَ أَنَّ الْعِدَّةَ لَمْ تَنْقَضِ إِنْ لَمْ تَنْكِحْ الْمَرْأَةُ اَخَرَ أَوْ نَكَحَتْ وَلَمْ يُمْكِنْ كَوْنُ الْوَلَدِ مِنَ الثَّانِي لِقِيَامِ اْلإِمْكَانِ سَوَاءٌ أَقَرَّتْ بِانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا قَبْلَ وِلاَدَتِهَا أَمْ لاَ. لِأَنَّ النَّسَبَ حَقُّ الْوَلَدِ. فَلاَ يَنْقَطِعُ بِإِقْرَارِهَا.

Apabila suami menceraikan istrinya, baik secara ba’in atau raj’i atau pernikahan batal meskipun karena li’an, dan si suami tidak mengingkari kehamilan, kemudian si istri melahirkan dalam rentang waktu empat tahun atau kurang yang terhitung dari kemungkinan bersetubuh beberapa saat sebelum terjadinya perceraian ataupun pembatalan nikah, maka anak tersebut nasabnya diikutkan suaminya itu, dan ‘iddahnya menjadi jelas belum habis selama istri tersebut belum menikah dengan orang lain, atau sudah menikah lagi namun anak tersebut tidak mungkin berasal dari suami kedua, karena adanya kemungkinan anak tersebut dari suami pertama, baik si istri mengakui habisnya ‘iddah sebelum lahirnya anak itu atau tidak mengakuinya. Sebab, nasab merupakan hak anak dan tidak bisa putus oleh pengakuan ibu.

[1]   Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, dalam Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwani, (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t. th.), Jilid VIII, h. 243. Demikian pula diterangkan dalam kitab al-Raudh bab “Lamanya Masa Kandungan”, dan juga dalam kitab Hamisy Tarsyikh.

[2] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarah Raudhah al-Thalib, (Indonesia: Menara Kudus, t. th.), Jilid III, h. 393.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 98

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.