Hukum Menggali Makam untuk Mengubur Mayat Lain
Masa Hancurnya Jasad Mayit
Pertanyaan :
Berapa tahun hancurnya mayat kecuali Ujbuzzanab? Hingga kuburnya boleh digali setelah hancur, untuk ditanami mayat yang lain?
Jawaban :
Hancurnya mayat tidak dapat dibatasi dengan waktu yang tertentu, karena berbeda-beda menurut tempat dan iklimnya, tetapi harus ada ketetapan dari orang yang ahli dalam bidang itu, mengingat tempat dan iklimnya.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Wahhab [1]
وَحُرِمَ نَبْشُهُ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخُبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ.
Diharamkan menggali kubur sebelum mayat di dalamnya hancur sesuai dengan pendapat para pakar daerah tersebut setelah mayat itu dikubur.
- Al-Umm [2]
وَإِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ حَفْرُ قَبْرِهِ حَتَّى مَضَتْ عَلَيْهِ مُدَّةٌ يَعْلَمُ أَهْلُ ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ ذَلِكَ قَدْ ذَهَبَ وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِالْبُلْدَانِ فَيَكُوْنُ فِي السَّنَةِ وَأَكْثَرَ.
Menurut redaksi kitab al-Umm, jika mayat sudah dikubur maka tidak seorangpun boleh menggali kembali kuburannya sampai berlalu suatu masa yang menurut pakar daerah tersebut, mayat tersebut telah hilang (hancur). Dan hal ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, biasanya bisa setahun atau lebih.
[1] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab, (Beirut: Dar al-Fikr, 1422 H/2002 M), Juz I, h. 118.
[2] Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Mesir: Mathba’ah al-Fanniyah al-Muttahidah, 1381 H/1961 M), Cet. Ke-1, Jilid I, h. 277.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 148
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9
Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...