Hukum Menggali Makam untuk Mengubur Mayat Lain

 
Hukum Menggali Makam untuk Mengubur Mayat Lain

Masa Hancurnya Jasad Mayit

Pertanyaan :

Berapa tahun hancurnya mayat kecuali Ujbuzzanab? Hingga kuburnya boleh digali setelah hancur, untuk ditanami mayat yang lain?

Jawaban :

Hancurnya mayat tidak dapat dibatasi dengan waktu yang tertentu, karena berbeda-beda menurut tempat dan iklimnya, tetapi harus ada ketetapan dari orang yang ahli dalam bidang itu, mengingat tempat dan iklimnya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Wahhab [1]

وَحُرِمَ نَبْشُهُ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخُبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ.

Diharamkan menggali kubur sebelum mayat di dalamnya hancur sesuai dengan pendapat para pakar daerah tersebut setelah mayat itu dikubur.

  1. Al-Umm [2]

وَإِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ فَلَيْسَ  لِأَحَدٍ حَفْرُ قَبْرِهِ حَتَّى مَضَتْ عَلَيْهِ مُدَّةٌ يَعْلَمُ أَهْلُ ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ ذَلِكَ قَدْ ذَهَبَ وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِالْبُلْدَانِ فَيَكُوْنُ فِي السَّنَةِ وَأَكْثَرَ.

Menurut redaksi kitab al-Umm, jika mayat sudah dikubur maka tidak seorangpun boleh menggali kembali kuburannya sampai berlalu suatu masa yang menurut pakar daerah tersebut, mayat tersebut telah hilang (hancur). Dan hal ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, biasanya bisa setahun atau lebih.

[1] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab, (Beirut: Dar al-Fikr, 1422 H/2002 M), Juz I, h. 118.

[2] Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Mesir: Mathba’ah al-Fanniyah al-Muttahidah, 1381 H/1961 M), Cet. Ke-1, Jilid I, h. 277.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 148

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9

Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.