Hukum tentang Pertunjukan Hiburan dan Pelakunya
Hukum Tonel dan Pelakunya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya tonel?
Dan bagaimana hukumnya para pelakon dalam tonel itu?
Jawab :
Kalau dalam tonel itu terdapat munkarat yang dilarang agama Islam, seperti ketoprak yang bercampur di antara laki-laki dan perempuan, atau ada orang wanita berpakaian berlagak pria atau sebaliknya, maka hukumnya haram tidak diridhai Allah, sebagaimana telah dimaklumi oleh orang yang mengerti syariat agama Islam.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 160
KEPUTUSAN ULAMA NAHDLATUL ULAMA KE-10
Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...