Penjelasan Hukum Nikah Tahlil dan Bedanya dengan Nikah Mut'ah

 
Penjelasan Hukum Nikah Tahlil dan Bedanya dengan Nikah Mut'ah

Nikah Secara Tahlil dengan Sengaja Akan Dicerai Sesudah Bersetubuh

Pertanyaan :

Apakah sah nikah karena tahlil (memperoleh perkembangan pada istri yang telah dicerai tiga kali ba’in) dengan sengaja akan dicerai setelah bersetubuh?, Atau tidak.

Jawab :

Sahlah nikahnya, tapi makruh apabila sewaktu nikah tidak dijanjikan bercerai di dalam akad, kalau dijanjikan demikian, maka hukumnya tidak sah, karena termasuk nikah sementara (mut’ah).

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Syarqawi [1]

وَكَنِكَاحِ الْمُحَلِّلِ بِأَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى أَنْ يُحَلِّلَهَا بِزَوْجِهَا اْلأَوَّلُ بَعْدَ الطَّلاَقِ بِشَرْطِهِ فَإِنْ تَزَوَّجَهَا بِشَرْطِ أَنَّهُ إِذَا وَطِئَهَا طَلَّقَهَا بَطَلَ النِّكَاحُ  لِأَنَّهُ ضَرْبٌ مِنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ.

Seperti pernikahan muhallil (orang yang menikahi wanita yang sudah dithalaq tiga oleh suami pertamanya) yang menikahinya agar suami pertamanya yang itu bisa menikahinya kembali setelah dithalaq (oleh si muhallil) dengan persyaratannya. Jika si muhallil tersebut menikahinya dengan syarat telah menyetubuhinya maka ia harus mencerainya, maka pernikahannya menjadi batal, karena yang demikian itu termasuk nikah mut’ah (kawin kontrak).

[1] Abdullah al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala al-Tuhfah, (Indonesia: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th.), Jilid II, h. 245.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 174 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10 Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.