Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu

 
Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu
Sumber Gambar: Magni / Pexels / Laduniid (Ilustrasi bersentuhan kulit)

Laduni.ID, Jakarta - Secara umum, para ulama sepakat bahwa bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan tanpa penghalang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat A-Maidah ayat 6.

  أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ  

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”

Namun, tidak batal wudhunya seorang laki-laki yang bersentuhan kulit sesama laki-laki atau seorang perempuan sesama perempuan. Juga demikian, tidak batal wudhunya seorang laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit yang menjadi mahram.

Dan tidak membatalkan wudhu bagi seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis yang menggunakan penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.

Lalu bagaimana hukum sepasang suami istri yang bersentuhan kulit, apakah dapat membatalkan wudhunya? Perlu diketahui bahwa yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram yang artinya tidak boleh dinikahi

ﺳﺎﻟﻢ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﻣﺴﺔ ﻓﻤﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﺃﻭ ﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ .

Artinya : “Dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya, Abdullah bin Umar, beliau berkata, Ciuman laki-laki atas istrinya dan memenyentuh dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”. Maka barangsiapa mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, maka wajib ia berwudhu.” (HR. Imam Malik)

Demikian halnya apabila sentuhan itu dari pihak istri, maka keduanya pun wajib berwudhu. Jadi, mana saja dari badan keduanya yang tersentuh pada yang lain, baik dari pihak laki-laki yang menyentuh kulit wanita atau wanita yang menyentuh kulit laki-laki, keduanya wajib berwudhu.

Wallahu  A’lam Bishowab