Menyerahkan Hewan Qurban Tanpa Mewakilkan

 
Menyerahkan Hewan Qurban Tanpa Mewakilkan

Menyerahkan Kurban Tanpa Wakil

Pertanyaan :

Seorang menerimakan seekor sapi atau uang harganya, kepada Zaid misalnya dengan mengucapkan; “Pak Zaid inilah kurbanku dan kurban serumah tanggaku.” Apakah Zaid itu menjadi wakil dalam kurban itu atau tidak?.

Jawaban :

Hukum kurban itu sah dan Zaid menjadi wakilnya kurban itu, tentang pembelian, memotong, dan membaginya, (lihatlah) putusan Muktamar ke-4 nomor 66.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab [1]

وَلَوْ قَالَ جَعَلْتُ هَذِهِ الشَّاةَ فَهَلْ يَكْفِيْهِ التَّعْيِيْنُ وَالْقَصْدُ عَنْ نِيَّةِ التَّضْحِيَّةِ وَالذَّبْحِ فِيْهِ وَجْهَانِ، أَصَحُّهَا عِنْدَ اْلأَكْثَرِيِّيْنَ لاَ يَكْفِيْهِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَرَجَّحَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيّ اْلإِكْتِفَاءَ لِتَضَمُّنِهِ النِّيَةَ. وَبِهَذَا قَطَعَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِدٍ. قَالَ لَوْ ذَبَحَهَا وَيَعْتَقِدُهَا شَاةَ لَحْمٍ أَوْ ذَبَحَهَا لِصٌّ وَقَعَتْ الْمَوْقِعَ وَالْمَذْهَبُ اْلأَوَّلُ.

Seandainya (pemilik binatang korban) berkata: “Aku jadikan kambing ini”. Apakah cukup penentuan dan tujuan dari niat berkurban dan menyembelih, dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang paling benar menurut kebanyakan ulama adalah, bahwa yang demikian itu tidak cukup (untuk sah berkurban) ... Imam al-Haramain dan al-Ghazali lebih mengunggulkan kecukupannya, karena adanya cakupan niat. Karenanya, Imam al-Ghazali menegaskan seandainya binatang itu disembelih dan si penyembelih meyakininya sebagai binatang potong biasa, atau disembelih oleh pencuri, maka sah menjadi kurban. Pendapat pertama (yang mengatakan tidak cukup) adalah pendapat mazhab (Syafi’i) yang lebih baik.

[1] Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, (Cairo: Al-Maktabah al-Ilmiah, 1971 M), Jilid VIII, h. 306.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 189 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-11 Di Banjarmasin Pada Tanggal 19 Rabiul Awwal 1355 H. / 9 Juni 1936 M.