Perempuan yang Mau Menikah Sebelum Masa 'Iddahnya Selesai

 
Perempuan yang Mau Menikah Sebelum Masa 'Iddahnya Selesai

‘Iddahnya Perempuan yang Belum Sampai Tahun Lepas dari Haid yang Lalu

Pertanyaan :

Bagaimana ‘iddah seorang perempuan yang dicerai suaminya, lalu ia sampai satu setengah tahun tidak haid, karena sakit dioperasi perutnya, padahal ia belum sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si). Kemudian cinta pada lelaki yang ingin menikahinya, apakah boleh kawin setelah ‘iddah syuhur, ataukah boleh ‘iddah menurut pendapat qaul qadim dengan ‘iddah sembilan bulan setelah ‘iddah tiga bulan?.

Jawab :

Tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si) ittifaq antara pendapat ulama.

Keterangan, dari kitab:

  1. Talkhis al-Murad [1]

مَنْ انْقَطَعَ دَمُهَا لِعِلَّةٍ تُعْرَفُ كَرَضَاعٍ وَمَرَضٍ وَخَوْفٍ وَضَيْقِ عَيْشٍ فَالْمَجْزُوْمُ بِهِ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّ عِدَّتَهَا بِاْلأَقْرَاءِ وَإِنَّهَا تَصْبِرُ حَتَّى تَحِيْضَ أَوْ تَبْلُغَ سِنَّ اْلأَيَاسِ اِثْنَانِ وَسِتُّوْنَ سَنَةً فَتَعْتَدُّ حِيْنَئِذٍ بِاْلأَشْهُرِ.

Wanita yang darah menstruasinya terputus oleh sebab-sebab yang diketahui seperti menyusui, sakit, ketakutan dan tekanan kehidupan yang berat, maka menurut pendapat yang ditetapkan dalam mazhab adalah bahwa ‘iddahnya tiga kesucian, dan wanita tersebut harus bersabar (tidak boleh kawin lagi) sampai ia haid kembali atau sudah mencapai umur manopaus yaitu 62 tahun, lalu ia ber’iddah dengan hitungan bulan.

  1. Fath al-Mu’in [2]

أَمَّا مَنْ انْقَطَعَ دَمُهَا بِعِلَّةٍ تُعْرَفُ كَرَضَاعٍ وَمَرَضٍ فَلاَ تَتَزَوَّجُ اِتِّفَاقًا حَتَّى تَحِيْضُ أَوْ تَيْأَسَ وَإِنْ طَالَتْ الْمُدَّةُ.

Adapun wanita yang terputus darah menstruasinya karena sebab yang diketahui seperti menyusui dan sakit, maka disepakati tidak boleh kawin lagi sampai ia berhaid atau manopaus, walaupun tenggang waktunya lama.

[1] Ibn Ziyad, Talkhis al-Murad pada Bughyah al-Mustarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M), h. 242.

[2] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada I’anah al-Thalibin, (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i , t .th). Jilid IV, h. 42.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 196

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-11

Di Banjarmasin Pada Tanggal 19 Rabiul Awwal 1355 H. / 9 Juni 1936 M.