Hukum Berobat Agar Tidak Hamil

 
Hukum Berobat Agar Tidak Hamil

Berobat untuk Mencegah Hamil

Pertanyaan :

Bagaimana hukum berobat untuk mencegah bunting, karena takut menularnya penyakit sesama LEPRA, bolehkah atau tidak?.

Jawab :

Tidak boleh dan haram, walaupun takut menularnya penyakit, karena ketakutannya hanya sangkaan yang belum tentu.

Keterangan, dari kitab:

  1. Talkhis al-Murad [1]

أَفْتَى ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ وَابْنُ يُوْنُسَ بِأَنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتَعْمِلَ دَوَاءً  يَمْنَعُ الْحَبْلَ وَلَوْ بِرِضَا الزَّوْجِ.

Syaikh Ibn Abdussalam dan Ibn Yunus berfatwa bahwa bagi wanita tidak halal mengunakan obat pencegah kehamilan walaupun dengan persetujuan suami.

  1. Ianah al-Thalibin [2]

وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبْلَ.

Haram penggunaan perkara yang mencegah kehamilan.

[1] Ibn Ziyad al-Yamani, Talkhis al-Murad pada Bughyah al-Mustarsyidin, (Indonesia: Syirkah Nur Asia, t. th.), h. 247.

[2] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid IV, h. 130.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 231 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.