Bank Syariah Aceh #2: Ekonomi Syari’ah Bervariatif

 
Bank Syariah Aceh #2: Ekonomi Syari’ah Bervariatif

LADUNI.ID I KOLOM- Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam pembiayaan  serta jasa-jasa lain dalam pembayaran yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. (Heri Sudarsono, Bansk Lembaga Keuangan Syariah : Deskripsi dan Ilustrasi, h.. 206)

Dalam operasinya bank syariah mengikuti ketentuan-ketentuan syariat Islam yang menyangkut bermuamalat secara Islam dengan cara menghindari praktik-praktik yang mengandung unsur riba dengan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Operasi bank syariah sudah sesuai dengan pengembangan usaha menengah, karena penggunaan perangkat bagi hasil yang besar kecilnya ditentukan dengan besar kecilnya hasil usaha yang diperoleh.

Sejak diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 yang memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan bank syariah maka perkembangan bank syariah di Provinsi Aceh  mulai berkembang, seperti PT. Bank BTN Syariah, PT. Bank BNI Syariah, PT. Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan Bank Aceh Syariah.Bank Aceh Syariah menawarkan berbagai macam produk, mulai dari pembiayaan, penghimpunan dana dan layanan jasa. Adapun produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah:

Pertama, Tabungan Firdaus  diperuntukkan bagi perorangan yang menggunakan prinsip mudhãrabah (bagi hasil), tabungan ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Mudhãrabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak diamana pihak pertama (shaibul al-mall) menyediakan modal, sedangkan pihak kedua (mudhãrib) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

 

Kedua,  Tabungan Sahara Tabungan dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang dikhususkan bagi umat muslim untuk memenuhi biaya perjalanan ibadah haji dan umrah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah Yad Dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank. Ketiga, .TabunganKu yaitu tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Empat, Deposito mudhãrabah yaitu investasi berjangka waktu tertentu dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudhãrabah Muthalaqah, yaitu akad antara pihak pemilik dana (Shahibul Mãl) dengan pengelola dana (Mudhãrib). Dalam hal ini Shahibul Mal (Nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil sesuai nisbah yang tercantum dalam akad.

Kelima, Giro wadiah Sarana penyimpanan dana dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan media cheque dan bilyet giro. Berbagai macam bentuk nama tabungan yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah guna untuk memudahkan para nasabah dalam berbagai macam keperluan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh nasabah.

Begitu juga dengan preferensi nasabah  memilih menabung di Bank Aceh Syariah di dasari oleh berbagai faktor seperti faktor adanya kesesuaian produk tersebut dengan syariat Islam yaitu tidak adanya unsur riba, akan tetapi tidak semua nasabah memilih menabung karena faktor tersebut boleh jadi karena faktor lainnya seperti faktor pelayanan yang memuaskan, faktor tempat yang terjangkau dan lainnya.Penelitian Maulizar (2013), yang meneliti tentang faktor-faktor nasabah memilih menabung di Bank Syariah di Medan Sumatra Utara dengan hasil penelitiannya bahwa faktor agama 60% sedangkan faktor bagi hasil 30% dan layanan 10%.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tidak semua nasabah memilih menabung di Bank Syariah karena faktor agama. Maka begitu juga dengan  nasabah yang memilih menabung di Bank Aceh Syariah perilakunya dipengaruhi oleh berbagai macam pertimbangan di antara lain pelayanan, fasilitas, dan bagi hasil sebagaimana pertimbangan dalam memilih bank secara umumya.