Menata Pranata Kehidupan

 
Menata Pranata Kehidupan

LADUNI.ID- Dalam kehidupan ini manusia di ikat oleh aturan hokum untuk kemashlahatan hidup di permukaan bumi ini. Salah satu istilah yang sering kita dengar berhubungan dengan hokum adalah pranata hukum. Ungkapan “pranata” merupakan istilah sosiologi yang sering dihubungkan dengan kata sosial.

Oleh karena itu dalam pembahasan sosiologi pranata selalu disebut istilah pranata sosial. Pranata sosial berasal dari istilah bahasa inggris intitution. Istilah-istilah lain pranata sosial ialah  lembaga dan bangunan sosial. Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda, tetapi intitution menunjuk pada unsur-unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat.

Pranata juga bersal dari bahasa lain istituere yang berarti mendirikan. Kata bendanya adalah institution  yang berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution diartikan institusi (pranata) dan institut atau lembaga. Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada. Institut adalah wujud nyata dari norma-norma.

Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak.

Menurut Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan pengertiannya. Sama halnya dengan istilah institution dengan istilah institute. Padahal kedua istilah itu memiliki makna yang berbeda.

Salah satu gagasan dasar dalam rumpun ilmu-ilmu sosial, khhususnya dalam disiplin antropologi dan sosiologi adalah tentang institusi sosial (social institution), sebagai salah satu aspek statis dalam kehidupan masyarakat. Antropologi lebih menekankan pada aspek kebudayaan, sedangkan sosiologi lebih menekankan pada aspek struktur dan proses sosial.

Selanjutnya pranata itu mengalami konkretisasi dalam struktur masyarakat, dalam bentuk berbagai organisasi sosial sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan hidup secara kolektif dan terencana.

Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia walapaupun dalam pelaksanaannya tidak resmi dalam sehari-hari berlandaskan hokum Negara yang berdasarkan agama Islam. Namun sebagai muslim yang taat dan patuh kepada norma agama sudah berkewajiban secara individual untuk melaksanakan syariat agama.

 

****Helmi Abu Bakar el-Langkawi penggiat Literasi Asal Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga