Kartu Nikah, Bermanfaat atau Tidak, Bagaimana Menurut Anda?

 
Kartu Nikah, Bermanfaat atau Tidak, Bagaimana Menurut Anda?

LADUNI,ID, KOLOM- Kementerian Agama telah meluncurkan Kartu Nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) pada 8 November 2018.

Kartu Nikah yang diluncurkan Kementerian Agama itu merupakan salah satu modul yang disediakan dalam Apikasi Simkah Web. Selain Kartu Nikah, Simkah Web Kementerian Agama juga menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara online. Modul tersebut adalah pendaftaran nikah online dan survey kepuasan masyarakat terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA) secara online.

"Aplikasi Simkah dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang mudah diakses masyarakat dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA. Aplikasi ini telah diintegrasikan dengan data berbasis E-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen di Jakarta, Rabu (14/11).

Menurut Mohsen, cara kerja aplikasi ini cukup simpel. Dengan memasukkan nomor NIK pada menu pendaftaran nikah, maka aplikasi akan menarik data yang diperlukan dari data base kependudukan untuk mengisi formulir nikah yang ada.

Setelah proses verifikasi data, pemeriksaan, dan akad nikah selesai dilaksanakan, maka aplikasi akan mengirim data balikan ke data warehouse Ditjen Dukcapil untuk diproses perubahan status perkawinan yang bersangkutan.

Data yang telah diinput di aplikasi, kemudian dicetak dalam Lembaran Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.

"Kementerian Agama meluncurkan Kartu Nikah untuk merespon permintaan masyarakat terhadap kebutuhan Identitas Pernikahan yang simpel dapat dibawa saat bepergiaan dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah," jelas Mohsen.

"Dengan membawa Kartu Nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan," lanjutnya.

Pemerintah akan menerbitkan kartu nikah, yang nantinya akan menggantikan buku nikah pada 2020. Kartu yang memuat data digital pernikahan ini diterbitkan gratis, dengan anggaran pembuatan Rp 1 miliar.

Kartu nikah diterbitkan dengan tujuan praktis yaitu mudah dibawa-bawa, dan tujuan besarnya untuk mengokohkan ketahanan keluarga. Namun ada yang menyoroti soal buku nikah ini. Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta soal kartu nikah ini dikaji lebih jauh, karena sebenarnya rakyat Indonesia sudah memegang e-KTP yang bisa memuat berbagai data. Bagaimana menurut Anda?

Sumber: serambinews.com dan detik.com