Jangan Suka Mengatakan Akan Menikah Lagi Jika Belum Mampu

 
Jangan Suka Mengatakan Akan Menikah Lagi Jika Belum Mampu

LADUNI.ID,KHAZANAH- Asy-Syaikh Hamid Khamis al-Junaiby hafizhahullah berkata:


‏لا تكثر على زوجتك من تكرار ذكر التعدد

إما أن تفعل وإما أن تكفيها شر أذيَّتك بالسكوت؛

فجرحك لمشاعرها هكذا بدون سبب ليس من العقل

"Jangan sering mengulang dengan mengatakan kepada istrimu bahwa engkau akan menikah lagi! Jadi jika engkau telah mampu silahkan melakukannya, namun jika belum maka hendaknya engkau menahan diri dari menyakiti hatinya dengan tidak menyebut-nyebutnya. Karena melukai perasaannya tanpa sebab seperti ini bukan termasuk sikap orang yang berakal."

''Seorang istri bertabiat tidak menyukai poligami, sehingga terjadi pada dirinya kecemburuan sampai pada taraf hampir gila. Namun hal ini tidak membuat dirinya tercela. Sebab ini adalah tabiat seorang istri. Hanya saja istri yang berakal, gejolak emosi dan kecemburuannya ini tentunya tidak mendominasi di atas sikap arif dan syariat. Karena syariat membolehkan pria berpoligami dengan syarat dirinya jauh dari berbuah zhalim dan mampu berbuat adil. Allah تعالىberfirman:


فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا


Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Yakni agar kamu tidak berbuat zhalim. Pada ayat ini Allah تعالىmemotivasi untuk mengutamakan nikah dengan seorang wanita saja ketika seseorang khawatir tidak mampu berlaku adil.

Kemudian seorang istri ketika mendengar suaminya ingin menikah, tentunya akan berubah sikapnya terhadap suami.

Namun seyogyanya seorang istri bisa mengatasi gejolak jiwanya dan menenangkannya. Hendaknya dia mengetahui bahwa rasa kecewa dan cemburu yang terjadi ini akan hilang ketika telah terjadi pernikahan sebagaimana orang yang mengalaminya.

sumber: LBMMUDIMESRA