Beginilah Tata Cara Mengubur Jenazah Sesuai Hukum Islam

 
Beginilah Tata Cara Mengubur Jenazah Sesuai Hukum Islam

Kematian adalah hal yang akan menghampiri semua orang. Ia tidak mengenal usia ataupun waktu. Kapan dan dimana saja kematian bisa datang menghampiri seseorang. Untuk itu kesiapan menghadapi kematian adalah hal yang harus dilakukan semua orang, terutama dalam mengumpulkan amalan baik untuk pahala dari Allah SWT.

Ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam di dalam pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-doa yang mesti diucapkan.

Aturan-aturan Islam perihal penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik.

Dalam Al-Qur’an Allah subhânahu wa ta’âla menyatakan:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70)

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara mengubur jenazah sebagai berikut:

Kewajiban minimal dalam mengubur jenazah adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas, serta dengan menghadapkannya ke arah kiblat.

Sedangkan untuk lebih sempurnanya mengubur jenazah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN