Beginilah Hukum Menikah pada Bulan Shofar

 
Beginilah Hukum Menikah pada Bulan Shofar

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Wr. Wb. Bulan apakah yang terbaik untuk pernikahan. Kalau bulan Shafar baik tidak untuk Pernikahan. Terimakasih Jawabannya. 

 

JAWABAN :

Bulan apa yang baik untuk menikah ? Paling utamanya prosesi pernikahan adalah pada hari jumat pagi di bulan Syawal. Bulan lain yang juga dianjurkan untuk menikah adalah bulan Shafar berdasar riwayat Az-Zuhri.

وأن يكون العقد في المسجد ويوم الجمعة وأول النهار وفي شوال وأن يدخل فيه أيضا ( قوله ويوم الجمعة ) أي وأن يكون في يوم الجمعة لأنه أشرف الأيام وسيدها وقوله أول النهار أي وأن يكون في أول النهار لخبر اللهم بارك لأمتي في بكورها حسنه الترمذي ( قوله وفي شوال ) أي ويسن أن يكون العقد في شوال وقوله وأن يدخل فيه أي ويسن أن يدخل على زوجته في شوال أيضا والدليل عليه وعلى ما قبله خبر عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال ودخل فيه وأي نسائه كان أحظى عنده مني وفيه رد على من كره ذلك 

Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari jumat, di permulaan hari (dini hari), di bulan syawal dan menjalani dukhul juga di dalamnya.

(Keterangan di hari jumat) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari jumat karena ia adalah lebih utama dan pimpinan semua hari. (Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits: “Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi).

(Keterangan di bulan syawal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan syawal. (Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul terhadap istrinya juga di bulan syawal, dasar adalah hadits riwayat ‘Aisyah ra.:

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?” 

Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa-masa tersebut. (I’aanah at-Thoolibiin III/273)

Bulan lain yang juga dianjurkan untuk menikah adalah bulan Shafar dengan dasar riwayat Az-Zuhri yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya Sayyidah Aisyah RA dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan tersebut.

وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ

“Pernyataan, ‘Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawwal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. 

Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawwal, laksanakanlah. 

Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktabah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).

- Fatawa Al-Azhar :

ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻛﺘﺐ اﻟﺴﻴﺮﺓ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻘﺪ ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺋﻪ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻧﺼﻒ اﻟﺸﻬﺮ، ﻭﺣﻴﺚ ﻗﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ ﺯﻭاﺟﻪ ﻭﺑﻨﺎءﻩ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺷﻮاﻝ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺯﻭاﺝ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺻﻔﺮ، ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺃﻭاﺋﻞ اﻟﻤﺤﺮﻡ.

Kitab sejarah menyebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menikahkan Fatimah dengan Ali, sesudah Nabi menikah dengan Aisyah terpaut 4 bulan setengah. Kita telah tahu bahwa Nabi menikah dengan Aisyah di bulan Syawal maka pernikahan Fatimah adalah di bulan shafar. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan Fatimah di awal bulan Muharram. 
 

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah