Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

 
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID, Jakarta - Wudu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

DALIL TENTANG WUDHU

Wudhu merupakan salah satu di antara cara untuk menghilangkan hadats, yakni hadats kecil. Wudhu biasanya dilakukan sebelum ibadah yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian dari hadats kecil bagi yang akan melakukan ibadah tersebut, seperti contoh shalat.

Perintah melaksanakan wudhu sebelum shalat terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Dengan adanya ayat tersebut, Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib-nya mengatakan bahwa perintah shalat sangat berkaitan erat dengan wudhu. Salah satu pendapat yang dikutip Ar-Razy mengatakan bahwa wajib bersuci (dengan wudhu) saat akan melaksanakan shalat. Jika tidak ada air maka boleh dilaksanakan dengan tayamum, yakni dengan debu.

Baca juga: Pengertian Wudhu, Niat, Hukum dan Doanya

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja—sebagaimana sebagian ulama Syafi’iyah lainnya—menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats. Keempat hal pembatal wudhu tersebut berikut penjelasannya adalah:

Keluarnya Sesuatu dari Salah Satu Dua Jalan (Qubul dan Dubur) Selain Sperma

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.

Hilangnya Akal Karena Tidur, Gila, atau Lainnya

Hal ini sebagaimana hadis yang berbunyi sebagai berikut.

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya. Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu.

Adapun posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.

Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan yang Sudah Baligh dan Bukan Mahramnya

Hal yang selanjutnya yang dapat membatalkan wudhu adalah bersentuhannya kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah baligh dengan tanpa penghalang dan mereka berdua bukan mahramnya.

Dalam hal ini, sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”

Sementara itu, tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.

Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.

Pun tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.

Baca juga: Tata Cara Berwudhu dan Doanya

Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.

Pertanyaan tersebut dapat dijawab bahwa wudhu pasangan suami istri tersebut menjadi batal dikarenakan pasangan suami istri bukanlah mahram. Mengapa demikian? Bahwa seorang perempuan disebut sebagai mahramnya seorang laki-laki adalah apabila perempuan tersebut tidak diperbolehkan dinikahi oleh sang laki-laki.

Sebaliknya seorang perempuan disebut bukan mahramnya seorang laki-laki bila ia boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut. Sepasang suami istri adalah jelas dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah maka sang istri bukanlah mahram bagi sang suami. Karena bukan mahram maka saat kedua bersentuhan kulit batallah wudhu mereka.

Menyentuh Kelamin Atau Lubang Dubur Manusia

Hal selanjutnya yang dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus.

Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh.

Akan tetapi, tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari, menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang.

Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Wajib

Bagian ini tidak termasuk ke dalam penjelasan yang diutarakan dalam Kitab Safinatun Najah. Namun, perihal yang mewajibkan kita untuk mandi wajib otomatis juga membatalkan wudhu kita.  Salah satu contohnya adalah seperti mimpi basah, bersetubuh meskipun tidak keluar mani, berhenti keluarnya darah haid bagi seorang wanita, dan beberapa hal lain yang mewajiban untuk mandi wajib sehingga wudhu kita juga batal.

Baca juga: Hukum Bersentuhan dengan Pasangan Suami Istri, Membatalkan Wudhu?

KESIMPULAN

Dari beberapa penjelasan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu di atas setidaknya dapat disimpulkan bahwa Wudhu merupakan salah satu di antara cara untuk menghilangkan hadats, yakni hadats kecil. Wudhu biasanya dilakukan sebelum ibadah yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian dari hadats kecil bagi yang akan melakukan ibadah tersebut.

Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu di antaranya adalah keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan yaitu qubul dan dubur, hilangnya akal karena tidur, gila, mabuk dan sebagainya, tersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan tanpa aling-aling yang keduanya sudah baligh dan bukan mahromnya, dan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan telapak tangannya.

Akhirnya, tulisan ini adalah untuk menjadi informasi bagi kalangan umat Islam tentang beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu. Jikapun terdapat hal-hal lain yang bisa membatalkan wudhu, setidaknya artikel ini bisa menjadi pelengkap dan referensi di kalangan umat Islam agar menghindari hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Besar harapan kami semoga artikel ini bisa bermanfaat. Aamiin.

SUMBER

  • Fakhruddin Ar-Razi. Mafatihul Ghaib (at-Tafsir al-Kabir li Alquranul Karim).            
  • Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami. Safinatun Naja.