Bulan Syakban #6: Tata Cara Mengamalkan Yasin Malam Nisfu Syakban

 
Bulan Syakban #6: Tata Cara Mengamalkan Yasin Malam Nisfu Syakban

LADUNI.ID, HIKMAH- Bulan Syakban tepatnya di malam nisfu syakban (15 Syakban) tidak sedikit amalan masyarakat yang sering dilakukan dan sudah menjadi tradisi turun menurun semenjak dulu oleh ulama kita walaupun ada segelintir yang menganggapnya sebagai bid’ah yang dilarang dalam agama.

Salah satu bentuk ibadah yang sering masyarakat kerjakan saat malam nisfu syakban dengan mengharap ridha dan ampunan serta rahmat Allah pada malam tersebut yakni dengan membaca surat Yasin tiga kali (3x) setelah shalat sunat bakdiah Maghrib dengan tiga kali  niat yang berbeda, :pertama, pembacaan Yasin kali pertama memohon agar diberi umur panjang beserta taufik untuk taat kepada Alloh Ta’ala. Kedua, pada pembacaan yasin kali kedua, diniatkan untuk penjagaan dari bala’ dan bencana serta untuk keluasan rizki.  Ketiga, . saat membaca Yasin kali ketiga, diniatkan agar diberi kekayaan hati dan mati dalam husnul khatimah.

Setelah melakukan pembacaan Yasin kemudian di tutup dengan doa tertentu, apakah amalan semacam ini bid’ah yang di larang oleh agama?

Menarik untuk mengkajinya. Para ulama terdahulu telah melakukan pembahasan dan menulis di dalam karangan mereka ibadah semacam itu, diantaranya sebagaimana di paparkan oleh Syaikh al-Islam, al-Qadhi Zaynuddin  Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Sunaiki al-Mishri (823-926H). popular di sebut dengan Syekh Zakaria Al-Anshari dengan bunyinya::“Adapun pembacaan surat Yasin pada malam Nishfu Sya’ban setelah Maghrib merupakan hasil ijtihad sebagian ulama, konon ia adalah Syeikh Al Buni, dan hal itu bukanlah suatu hal yang buruk”. (Syekh Zakaria Al-Anshari, kitab Asná al-Mathálib:  234)

Memperkuat argument diatas, dalam ibarat nash kitab lainnya di sebutkan juga dengan bunyinya, “Diantara keistimewaan surat Yasin, sebagaimana menurut sebagian para Ulama, adalah dibaca pada malam Nishfu Sya’ban sebanyak 3 kali. Yang pertama dengan niat meminta panjang umur, kedua niat terhindar dari bencana dan ketiga niat agar tidak bergantung kepada orang lain”. (Fatchu al-Malik al-Majíd, 19)

Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa ibadah seperti membaca yasin tiga kali dan di akhiri dengan doa bukanlah ibadah yang di larang dan bidah yang di benci oleh syara’. Kalaupun mereka tetap bersikukuh dengan dalil dan nash, kita bertanya kepada mereka, adakah dalil yang melarang amaliah seperti diatas? Toh kalaupun sepanjang tidak ada larangan, apa salahnya kita melakukannya?

Semoga cahaya iman dan keberkahan dalam menggapai ridha ilahi terus bersinar menuju hari esok yang lebih baik. Semoga

**Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Pemulung Hikmah dan Ilmu asal Pidie Jaya.