Hukum Sayap Laron dan Bulu Ayam
PERTANYAAN :
Wa'alaikumussalam. Pak, apakah bulu ayam & sayapnya laron itu najis bila sudah terpisah dengan tubuhnya ? tolong dijawab.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Bulu ayam & sayap laron itu suci bila sudah terpisah dengan tubuhnya saat hidup.
- Roudhotut Thoolibiin I/15 :
فرع في أجزاء الحيوان الأصل أن ما انفصل من حي فهو نجس الشعر المجزوز من مأكول اللحم في الحياة والصوف والوبر والريش فكلها طاهرة بالاجماع والمتناثر والمنتوف طاهر على الصحيح ويستثنى أيضا شعر الآدمي والعضو المبان منه ومن السمك والجراد ومشيمة الآدمي فهذه كلها طاهرة على المذهب وهذا الذي ذكرناه في الشعور تفريع على المذهب في نجاسة الشعر بالموت
[ CABANG ] menjelaskan tentang bagian-bagian tubuh binatang. "Sesuatu yang terpisah dari binatang yang masih hidup hukumnya najis". Rambut yang dicukur dari binatang yang halal dimakan saat hidupnya, serta bulu (dari semacam wool domba), dan bulu (dari semacam binatang kelinci) dan bulu (dari semacam burung, LAR-java pen.) semuanya dihukumi SUCI dengan kesepakan para Ulama, sedang bulu yang dicabut darinya hukumnya SUCI menurut pendapat yang shahih. Dikecualikan juga rambut manusia dan anggota yang nyata darinya, ikan, belalang, ari-ari manusia semuanya hukumnya semua juga suci menurut pendapat yang bisa di jadikan Madzhab.
- Kifaayah Al-Akhyaar I/521 :
( وما قطع من حي فهو ميت إلا الشعور المنتفع بها في المفارش والملابس وغيرهما ) الأصل في ذلك حديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن جباب أسنمة الإبل وأليات الغنم فقال ما قطع من حي فهو ميت وفي رواية ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميت ويستثى من عموم ذلك شعر المأكول وريشه وصوفه ووبره إذا انفصل في حياته بقطع أو قص فإنه طاهر وكذا ما تناثر أو نتف في الأصح
"Sesuatu yang dipotong dari barang hidup hukumnya mati (najis) kecuali rambut yang bisa dimanfaatkan untuk tikar, pakaian dan lain sebagainya berdasarkan hadits Nabi riwayat Abi Said alkhudhri saat Nabi ditanya tentang Jubah yang terbuat punuk unta dan pantat kambing, Nabi menjawab : "Sesuatu yang dipotong dari barang hidup hukumnya mayat, di riwayat lain "Sesuatu yang dipotong dari binatang yang hidup hukumnya mayat".
Dikecualikan dari keumuman hadits ini rambut dari binatang yang halal dimakan dagingnya bulu-bulunya, bila dipotong saat hidupnya dengan memotong, mencukur maka suci (ulama sepakat) begitu juga yang dicabut menurut pendapat yang shahih (ulama berbeda pendapat). Wallohu a'lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...