Hukum Ikan Hiu untuk Konsumsi

 
Hukum Ikan Hiu untuk Konsumsi

PERTANYAAN :

Salam. Afwan, Ana minta penjelasan sama semua penghuni Laduni, di tempat saya bbrapa minggu yang lalu mendapatkan ikan Hiu, pertanyaannya bolehkah memakan ikan hiu tersebut, mengingat dia termsuk hewan laut ataukah haram mengingat dia mempunyai taring ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Menurut pendapat paling shahih di kalangan Syafi'iyyah ikan hiu hukumnya HALAL

( قوله على الأصح فيهما ) أي أن عدم حرمة القرش والدنيلس مبني على القول الأصح فيهما ومقابله يقول بالحرمة ( قوله قال في المجموع إلخ ) عبارة فتح الجواد ونازع في ذلك في المجموع فقال الصحيح المعتمد أن جميع ما في البحر يحل ميتته إلا الضفدع

(Menurut pendapat paling sahih pada keduanya) artinya tidak diharamkannya ikan hiu dan danils berpijak pada pendapat yang paling shahih diantara dua pendapat ulama, sebab menurut pendapat lainnya menyatakan keharamannya). (Perkataan pengarang an-nawawi dalam al-Majmu’ berkata....) ungkapan diatas dalam kitab al-Majmu’ sesuai redaksi pada kitab Fath al-Jawwaad “Pendapat yang shahih dan kuat menyatakan sesungguhnya setiap hewan di lautan halal bangkainya kecuali katak”. [ I’aanah at-Thoolibiin II/252 ].

( وَحَرُمَ مَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدَعٍ )... ( قَوْلُهُ وَتِمْسَاحٍ ) أَيْ بِخِلَافِ الْقِرْشِ فَإِنَّهُ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْمُحِبُّ الطَّبَرِيُّ وَفَرَسِ الْبَحْرِ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ ا هـ سم

(Dan diharamkan hewan yang hidup didarat dan air seperti katak)... (Dan buaya) berbeda dengan ikan hiu sesungguhnya ia halal seperti pendapat yang difatwakan oleh al-Muhib at-Thabry, sedang kuda laut juga halal sebagaimana fatwa sebagian ulama”. [ Hasyiyah al-Jamal 22/382 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah