Hukum Belatung Bangkai Anjing
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum, maaf mau tanya : belatung yang keluar dari bangkai anjing bagaimana hukumnya ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Jika yang dimaksud belatung itu cacing / set (baca arab: duud) maka hukumnya SUCI tetapi tidak boleh dimakan. Belatung yang tercipta dari najis mugholazhoh (anjing dan babi) hukumnya suci. Belatung bangkai anjing itu suci, karena belatung-belatung tersebut bukan dari anjing melainkan hanya terdapat pada bangkai anjing.
- I'anatut Tholibin :
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١١٢ :
ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺩﻭﺩ ﻣﻴﺘﺘﻬﻤﺎ ﺃﻱ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻃﺎﻫﺮ ﻻ ﻳﺸﻜﻞ ﺑﻤﺎ ﻣﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻧﺠﺲ، ﻷﻧﺎ ﻧﻤﻨﻊ ﺃﻧﻪ ﻣﺘﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﻣﻴﺘﺘﻬﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﻮﻟﺪ ﻓﻴﻬﻤﺎ، ﻛﺪﻭﺩ ﺍﻟﺨﻞ ﻻ ﻳﺘﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﺨﻞ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﻮﻟﺪ ﻓﻴﻪ. ﻭﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻭﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﻓﻴﻬﻤﺎ.
- Albajuri :
.والحيوان كله طاهر الا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما مع حيوان طاهر ___والحيوان كله طاهر يشمل مالو تخلق من النجاسة ولو مغلظة. الباجوري ١/١٠٥
- Fathul mu'in hlm. 12 :
(وَكَكَلْبٍ وَخِنْزِيْرٍ) وَفَرْعِ كُلٍّ مِنْهُمَا مَعَ الآَخَرِ أَوْ مَعَ غَيْرِهِ، وَدُوْدُ مَيْتَتِهِمَا طَاهِرٌ، وَكَذَا نَسْجُ عَنْكَبُوْتِ عَلَى المَشْهُوْرِ :كَماَ قاَلَهُ السُّبْكِي وَالاَذْرَعِي، وَجَزَمَ صَاحِبُ العِدَّةِ وَالحَاوِيْ بِنَجَاسَتِهِ , وَمَا يَخْرُجُ مِنْ جِلْدِ نَحْوِ حَيَةٍ فيِ حَيَاتِهَا كَالعِرْقِ عَلَى مَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ , لَكِنْ قاَلَ شَيْخُنَا فِيْهِ نَظْرٌ، بَلْ الاَقْرَبُ أَنَّهُ نَجْسٌ ِلاَنَّهُ جُزْءٌ مُتَجَسِدٌ مُنْفَصِلٌ مِنْ حَيٍّ ، فَهُوَ كَمَيْتَتِهِ
(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya. Namun ulat bangkai dari anjing dan babi adalah suci (namun tidak boleh di konsumsi). Demikian juga sama halnya menyandang suci ialah sarang laba-laba, ini menurut pendapat masyhur Ulama, sebagaiman diungkapkan oleh Syekh As-Subki dan Syekh Al-Adra’i. Namun penyusun kitab Al-Iddah dan Al-hawi menyatakan najis (sarang laba-aba). Dan (termasuk suci) apa yang keluar dari kulit seumpama ular di saat hidupnya seperti keringat sebagaimana fatwa sebagian Ulama. Akan tetapi guru kami (ibnu Hajar Al-Haetami) menyatakan perlu pembahasan rinci. Dan pendapat yang paling dekat layak ialah najis, karena ia merupakan bagian terpisah dari hidupnya,dan hal itu ialah sama dengan bangkainya. Wallaahu a'lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...