Hukum Pinguin untuk Konsumsi

 
Hukum Pinguin untuk Konsumsi

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, mohon jawaban atau dokumen pertanyaan titipan dari Khairun Nissa : Pinguin itu halal atau haram yaa ? Yang tahu silahkan komen.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam warahmatullaah, penguin, dalam bahasa arab sekarang disebut:

الْبِطْرِيْق ( AL BITHRIIQ)

dicari di kitab Lisanul 'Arab dan Tajul 'Arus tidak ketemu, yang ada di misbah tapi dengan arti panglima :

والبِطْرِيقُ بالكسر من الروم كالقائد من العرب

Al-bithriiq = panglima, komandan (Romawi). Lihat Misbah I/51. Yang ada di kamus-kamus mu'aashiroh, dalam al munjid 42 :

البطريق رتبة من الطيور ذات غشاء بين الاصابع تعيش في المناطق الشمالية من الكرة الأرضية ريشها اسود في الظهر وابيض في الصدر

Penguin termasuk golongan burung yang mempunyai selaput antara jari-jarinya. Penguin tinggal di daerah belahan bumi utara. Bulu penguin berwarna hitam di punggung dan putih di dada.

- Al mu'jam al wasith I/61 :

وجنس من طير الماء قصير الجناحين سمين وهو كثير في الأصقاع الجنوبية

Jenis burung air, mempunyai dua sayap yang pendek, gemuk. Penguin banyak di daerah selatan

- Mu'jam alghani 4710 :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN