Hukum Membunuh Hewan di dalam Masjid
PERTANYAAN :
Assalaamu alaikum, benarkah membunuh hewan di dalam masjid itu haram ? meskipun seekor nyamuk demam berdarah ?
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Dalam Kitab Fathul Mu'in (I'anah 1/193) disebutkan :
ورمي نحو قملة فيه ميتة وقتلها في أرضه وإن قل دمها
Dan haram melempar semisal bangkai kutu di dalam masjid, dan membunuhnya di dalam masjid walaupun darahnya sedikit
قوله ورمي نحو قملة فيه ) أي ويحرم رمي نحو قملة كبرغوث وبق وبعوض في المسجد إذا كانت ميتة لنجاستها حينئذ
قوله وقتلها في أرضه ) أي ويحرم قتل القملة أي ونحوها في أرض المسجد أي لأن فيه قصده بالمستقذر
قوله وإن قل دمها ) غاية للحرمة
Pendapat berbeda datang dari Hanabilah sebagaimana dalam Kitab Al Furu' libni Muflih 1/478:
ونقل المروزي أنه سئل عن قتل القملة والبرغوث في المسجد فقال : أرجو ألا يكون به بأس
Imam al Marwadzi menukil pendapat bahwa dia pernah ditanya mengenai membunuh nyamuk dan kutu tuma di masjid, maka dia menjawab, aku mengharap bahwa hal itu tidak jadi masalah. Wallaahu A'lam bis showab.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...