Hukum Air Mani Hewan

 
Hukum Air Mani Hewan
Sumber Gambar: Susann Mielke dari Pixabay (Ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Menurut kebanyakan ulama Syafiiyah, air mani atau sperma manusia itu sendiri dihukumi suci dan boleh melaksanakan shalat apabila pakaian terkana mani, namun sebaiknya agar membersihkannya terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.

Lalu bagaimana air mani hewan apakah hukumnya sama dengan sperma manusia?  Dalam hal ini terdapat tiga pendapat sebagaimana yang termaktub dalam kitab Majmu sebagai berikut ini.

1. Semuanya suci kecuali maninya anjing dan babi, karena mani tersebut keluar dari hewan yang suci dan diciptakan darinya yang serupa dengan asalnya maka dia menjadi suci sebagaimana telur dan maninya manusia.

2. Semuanya najis karena mani tersebut adalah sisa makanan yang telah berubah, dihukumi suci dari maninya manusia karena kehormatan dan kemuliaan manusia, dan ini tidak ditemukan pada selain manusia.

3. Hewan yang halal dimakan dagingnya maka maninya suci sebagaimana susunya, sedangkan hewan yang tidak halal dimakan dagingnya dihukumi najis sebagaimana susunya.

Dari uraian ketiga pendapat di atas, yang paling sahih adalah pendapat yang pertama yang mengatakan semuanya suci kecuali maninya anjing dan babi, karena mani tersebut keluar dari hewan yang suci dan diciptakan darinya yang serupa dengan asalnya maka dia menjadi suci sebagaimana telur dan maninya manusia. Adapun maninya anjing dan babi ulama sepakat bahwa mani keduanya dihukumi najis.

Sumber : Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah