Hukum Menyiksa Hewan dengan Api
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Ada yang tahu hadist : Bahwa yang berhak menghukum dengan api hanya Allah ? jare guruku ada di Riyadhus sholihin, tolong yang tahu tuliskan Mergo ra duwe kitabe. JAWABAN :
Wa'alaikum salam Wr Wb . Berikut teks haditsnya :
حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ ابْنِ سَعْدٍ قَالَ غَيْرُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ فَرَأَيْنَا حُمَرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا فَجَاءَتْ الْحُمَرَةُ فَجَعَلَتْ تَفْرِشُ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا فَقَالَ مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ قُلْنَا نَحْنُ قَالَ إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Mahbub bin Musa], telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari], dari [Abu Ishaq Asy Syaibani], dari [Ibnu Sa'd], telah berkata selain Shalih, dari Al Hasan bin Sa'd dari [Abdurrahman bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata; kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, kemudian beliau pergi untuk suatu keperluannya, kemudian kami melihat seekor burung bersama kedua anaknya. Lalu kami mengambil kedua anaknya, kemudian burung tersebut datang dan mengepak-ngepakkan sayapnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berkata: "Siapakah yang menyakiti burung ini dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya kepadanya." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kelompok semut yang telah kami bakar, kemudian beliau bersabda: "Siapakah yang telah membakar semut ini?" Kami katakan; kami. Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak layak untuk menyiksa dengan api kecuali Tuhan Penguasa api."
Sumber : Kitab Riyadhus Sholihin Hal : 329 ,Hadits No 1609 dan 1610. [ cetakan Daar al kutub al ilmiyah - beirut ]
Dalam :
باب تحريم التعذيب بالنار في كل حيوان حتي النملة ونحوها
Bab Haram menyiksa dengan api pada semua hewan sehingga pada semut dan hewan lainnya
Juga dimuat dalam beberapa Kitab Hadits,seperti dalam kitab :
- 'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud
- Syarh Al Zarqony
- Syarh Misykatul Mashobih. Wallohu A'lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...