Pengertian dan Latar Belakang Khittah Nahdliyyah

 
Pengertian dan Latar Belakang Khittah Nahdliyyah

PENGERTIAN KHITTAH NAHDLIYYAH

Khittah berasal dari bahasa Arab yang berarti 'garis'. Nahdliyyah artinya cara pandang warga NU. Khittah Nahdliyyah menurut istilah mengandung penjelasan sebagai berikut:

  1. Khitthah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus tercermin dalam tingkah laku perseorangan, dalam perilaku organisasi, serta dalam proses pengambilan keputusan.

  2. Landasan berfikir, bersikap, dan bertindak tersebut adalah Ahlussunnah wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.

  3. Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.

B. LATAR BELAKANG KHITTAH NAHDLIYYAH

Khittah NU sebenarnya sudah ada dan melekat bersamaan dengan disyahkannya Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama. Statuten artinya aturan-aturan34, dalam hal ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam organisasi NU. Walaupun demikian perihal asal khittah NU dari Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama ini masih perlu dipertegas dan dibahas tersendiri.

K.H.Ahmad Shiddiq sebagai penggagas rumusan risalah Khittah Nahdliyyah memegang perang sentral. Pada awalnya beliau menulis rumusan risalah berjudul ‘Khittah Nahdliyyah’ pada tahun 1979. (Se- belumnya memang muncul gagasan untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi berbagai masalah yang selalu muncul di NU, terutama problem politik). Meskipun demikian, belum ada gambaran yang jelas tentang apa dan bagaimana khittah NU 1926 tersebut.

Risalah khittah nahdliyyah telah ditelaah dan didiskusikan secara mendalam oleh berbagai kalangan di dalam NU. Risalah ini kemudian disambut hangat oleh tokoh-tokoh muda Nahdlatul Ulama seperti Abdurrahman Wahid, Dr. Fahmi, Umar Basalim, Slamet Efendi Yusuf, Ikhwan Sam, Said Budairi, Zamrani, Mahbub Junaidi, serta beberapa tokoh muda lainnya. Mereka menyelenggarakan pertemuan yang kemudian dikenal dengan nama “Majelis 24” yang akhirnya mem- bentuk ”Tim Tujuh”. Tim inilah yang merancang masa depan Nahdlatul Ulama dengan khittah. Agar mendapat formulasi yang sesuai dengan harapan, rancangan yang dibuat Tim Tujuh dipadukan dengan rancangan lain oleh ulama sepuh. Konsep hasil perpaduan ini kemudian diramu kembali pada perhelatan Munas Alim Ulama 1983 yang diselenggarakan di Asembagus Situbondo. Puncaknya kemudian dimatangkan di Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada bulan Desember 1984, dengan hasil final berupa keputusan untuk kembali ke Khittah 1926.

Khittah Nahdliyyah sesungguhnya telah dipraktikkan dan diamalkan oleh para ulama’ dan warga NU. Para ulama sebagai panutan umat merumuskan nilai-nilai khittah secara tertulis sebagai pedoman amalan dan pembelajaran terhadap generasi penerus. Khittah dirumus- kan sebagai landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga NU yang harus terwujud dalam kehidupan pribadi maupun organisasi serta dalam setiap penentuan kebijakan.

Rumusan khittah NU dilandasi oleh mukaddimah yang mencermin- kan latar belakang dan tujuan NU didirikan. Hal itu diketahui melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Dalam pasal 2 Statuten Poerkoempoelan Nahdlatoul Oelama, tujuan NU adalah sebagai berikut:

Adapoen maksoed perkoempoelan ini jaitoe: “Memegang dengan tegoeh pada salah satoe dari madzhabnja Imam ampat, jaitoe Imam Moehammad bin Idris, Asj-Sjafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Aboehanifah An-Noe’man, atau Imam Ahmad bin Hambal, dan mengerdjakan apa sadja jang mendjadikan kamaslahatan agama Islam.” (Adapun maksud perkumpulan ini yaitu: “Memegang dengan teguh pada salah satu dari mahzab empat imam, yaitu Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’I (Imam Syafi’i), Imam Malik bin Anas (Imam Maliki), Imam Abu Hanifah An Nu’man (Imam Hanafi) atau Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali).

Guna mencapai tujuan tersebut dirumuskan pula rincian usaha yang hendak dijalankan yaitu melalui pasal 3 sebagai berikut:

Oentoek mentjapai maksoed perkoempoelan ini maka diadakan ichtiar:

  1. Mengadakan perhoeboengan diantara ‘Oelama’-’Oelama’ jang

    memadzhab terseboet dalam fatsal 2;

  2. Memeriksa kitab-kitab sebeloemnja dipakai oentoek mengadjar,

    soepaja dikatahoei apakah itoe dari pada kitab-kitabnja Ahli Soennah wal Djama’ah atau kitab-kitabnja Ahli Bid’ah.

  3. Menjiarkan Agama Islam di atas madzhab sebagai tersebut dalam fatsal 2, dengan djalanan apa sadja jang baik.

  1. Berichtiar memperbanjakkan Madrasah-Madrasah jang berdasar Agama Islam.

  2. Memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid2, langgar2 dan pondok2, begitoe djoega dengan hal-ahwalnja anak- anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin.

  3. Mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan, jang tiada dilarang oleh sjara’ Agama Islam.

Dari rumusan tujuan dan rincian usaha yang dilakukan NU dapat ditarik kesimpulan bahwa usaha-usaha NU mencakup: komunikasi antarulama, kegiatan di bidang keilmuan pengkajian dan pendidikan, peningkatan penyiaran Islam (dakwah), pembangunan sarana prasarana peribadatan dan pelayanan sosial, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan kata lain, tujuan dan program awal NU memang berwatak sosial keagamaan, bukan sosial politik.