Zakat Fitrah Uang Vs Zakat Fitrah Beras

 
Zakat Fitrah Uang Vs Zakat Fitrah Beras

LADUNI. ID, KEAGAMAAN -Kewajiban membayar zakat fitrah apakah di bolehkandengan uang ataupun hanya di bolehkan dengan makanan pokok seseoarang disini telah terjadi khilaf pendapat ulama. 

Dapat di simpulkan dua pendapat tentang jenis yang boleh di keluarkan zakat fitrah, qud (makanan pokok) dan qimah (harga) dari makanan pokok ataupun uang.

Pendapat pertama, berdasarkan pendapat mayoritas ulama’, dari kalangan ulama mazhab yang empat selain mazhab AbU Hanifah menyebutkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan. 

Salah satu dalilnya adalah hadits yang menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum,” (Shahih Bukhari, no. 1503).

Merujuk kepada hadits diatas para ulama’ yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa apabila seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan. 

Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan. 

Berdasarkan pemahaman hadits diatas para ulama’ yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa apabila seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan.

Jadi dapat di ambil kesimpulan ketiga mazhab selain Imam Abu Hanifah menyebutkan tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. 

Namun ada pendapat dari kalangan Malikiyah yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang (seharga satu sha’ makanan pokok) namun makruh. (Qurratu Al-Aini Bi Fatawa ulama Al-haramain