Nikah Dan Hadis Nabi Yang Selalu Dipahami Salah

 
Nikah Dan Hadis Nabi Yang Selalu Dipahami Salah

LADUNI.ID - Entah pada tanggal berapa, tepatnya ketika masih suasana bulan ramadan kemarin, sembari makan sahur, saya secara tak sengaja menyimak salah satu acara TV yang isinya lomba pidato (catatan: menyimak bukan melihat karena saya memang ndak suka lihat TV).

Dalam kesempatan tersebut, sang peserta Dai sedang mengutip sebuah hadis yang sangat masyhur, yaitu:

تنكح المرأة لأربع: لمالها، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها,فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Perempuan dinikahi karena empat hal, karena kecantikannya, keturunannya, hartanya dan agamanya. Gapailah yang baik agamanya (kalau tidak) maka engkau akan jatuh dalam debu kemiskinan!”.

Sebenarnya, bukan kali pertama saya bersinggungan dengan hadis ini. Berkali-kali, saya bertemu dengan hadis ini baik di forum-forum pengajian, diskusi sederhana dan bahkan dalam beberapa tulisan di media online. Dan kesemuanya selalu membuat saya selalu tergelitik.

Pasalnya, baik dalam acara TV, pengajian, diskusi-diskusi dan tulisan di media yang saya maksud, mereka memaknai bahwa dalam hadis tersebut nabi sedang memberi resep untuk memilih perempuan sebagai pendamping hidup.

Nabi, ujar mereka, mengatakan bahwa jika hendak memilih pendamping pilihlah yang kaya raya, cantik jelita, memiliki nasab mulia dan baru dari aspek agama.

Yang lebih ngeri, berdasarkan hadis di atas ada juga yang memaknai bahwa sunnah hukumnya memilih yang mantap uangnya, tampan/cantik wajahnya, mulia keturunannya, dan nilai agama yang dianutnya. entahlah bagaimana proses penalarannya sehingga menemukan kesimpulan seperti ini?

Sepintas memang tidak ada yang aneh. Apalagi penyampaian diselingi humor yang kemudian menghilangkan konsentrasi. Namun jika dipahami lagi, pasti akan muncul pertanyaan: benarkah nabi dalam memilih pendamping memberi resep demikian, yakni pilih dari aspek harta, rupa, nasab mulia dan baru faktor agama? Apakah benar agama dijadikan faktor terakhir yang harus dipertimbangkan?

Nah pertanyaan-pertanyaan dasar ini yang akan menjadi bahan pada diskusi kali ini.

Pertama-tama, hadis di atas tidak tunggal. Dari segi redaksi, kita akan banyak menjumpai hadis yang mirip dengan riwayat seperti di atas. Walau demikian, kontennya tetap sama dan sejalan.

Dalam beberapa kitab matan hadis, hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Ini maknanya, secara matan, hadis itu tergolong hadis sahih.

Dalam diskursus fikih Islam sebagaimana bisa kita temukan dalam kitab Fath al-Wahhab, hadis di atas bisa dijumpai dalam bab munakahat (fikih nikah). Tepatnya ketika pembahasan memilih pasangan.

Namun, apakah maksud dan pengertian dalam kitab fikih itu sama dengan yang disampaikan oleh para ustaz seperti di atas?

Syaikh Sulaiman ibn Umar al-Bujairami (al-Bujairimi) menulis:

حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد (3/ 323)
قَوْلُهُ: «تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ» أَيْ: الدَّاعِي لِنِكَاحِهَا أَحَدُ أُمُورِ أَرْبَعَةٍ فَهُوَ بَيَانٌ لِمَا يَرْغَبُ فِيهِ النَّاسُ وَعِبَارَةُ الشَّوْبَرِيِّ قَالَ النَّوَوِيُّ الصَّحِيحُ أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَخْبَرَ بِمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ فِي الْعَادَةِ فَإِنَّهُمْ يَقْصِدُونَ هَذِهِ الْخِصَالَ الْأَرْبَعَ،

“Adapun perkataan, perempuan dinikahi karena empat hal, artinya motif dalam mencari pasangan adalah empat hal ini. Hadis ini hanya penjelasan tentang naluri manusia dalam memilih pasangan. Imam al-Nawawi berkata dalam kitabnya, bahwa nabi Muhammad Saw. Sedang menginsformasikan kebiasaan masyarakat arab pada waktu itu yang dalam memilih pasangan berdasarkan, pertama harta, rupa, nasab dan baru agama.”

Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hadis di atas posisinya tidak sedang memotivasi memilih pasangan berdasarkan harta, rupa, nasab dan agama.

Bahkan nabi hanya sedang mendeskripsikan kebiasaan masyarakat pada waktu itu yang memilih berdasarkan empat faktor, yaitu banyaknya harta, menawannya rupa, nasab mulia dan nilai agama.

Nah oleh nabi kebiasaan tersebut “dibongkar” dengan perkataan di ujung sabdanya, “Gapailah yang paling baik agamanya (kalau tidak) kamu akan terjatuh dalam debu kemiskinan”.

Bahkan bisa dikatakan, sabda yang berada di ujung perkataan itu sebagai poin inti dan maksud utama dari hadis ini. Tegasnya, nilai-nilai agama harus menjadi pertimbangan utama dan pertama.

Pemahaman ini didukung oleh beberapa sabda nabi yang lain misalnya:

لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُرْدِيهِنَّ ، وَلَا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيهِنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ لِلدِّينِ ، وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْقَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
“Janganlah menikahi perempuan karena kecantikannya karena boleh jadi itu membuat mereka celaka, jangan karena kekayaannya karena boleh jadi itu membuat mereka congkak. Tapi nikahilah perempuan karena agamanya. Sungguh budak hitam yang bodoh tapi baik agamanya itu lebih utama (kamu nikahi)”.

Dan juga hadis nabi yang lain:

قيل لرسول الله - صلى الله عليه وسلم - أي النساء خير قال التي تسره إذا نظر وتطيعه إذا أمر ولا تخالفه في نفسها ومالها بما يكره .

“Rasulullah pernah ditanya, wahai Rasulullah perempuan seperti apa yang terbaik? Beliau menjawab, perempuan yang akan menyenangkan saat dipandang, patuh saat diperintah, serta menjaga dirinya dan hartanya dari sesuatu yang tidak disenangi (suaminya)”
Terakhir dalam Alquran Allah Saw berfirman:

{ وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ } [البقرة: 221]

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu."

Paragraf di atas bisa dijadikan bukti bahwa dalam proses penggalian hukum islam, baik secara langsung atau tidak langsung, antar satu dalil berkaitan dengan dalil lain atau dalam bahasa yang lebih familiar mengaitkan satu dalil dengan dalil yang lain (rabthu al-Nushus ba’dhuha bi bha’dh).

Tidak hanya itu, perlu juga mengaitkan Satu dalil dengan maqasid al-Syariah (rabthu al-Nushus bimaqasidiha). bahkan ilmu-ilmu lain seperti antropologi, sosiologi, filsafat, tekhnologi informasi dan komunikasi dan beberapa disiplin ilmu yg lain juga perlu dilibatkan dalam proses penggalian hukum islam.

Ketentuan di atas penting dalam melihat dan menyelesaikan berbagai kasus-kasus dalam fikih, misalnya apakah orang murtad harus dibunuh berdasarkan satu hadis man baddala dinahu faqtuluhu (siapa yang berpindah agama harus dibunuh)?, apakah perempuan dilarang menjadi pemimpin berdasarkan satu hadis, lay yufliha qaumun wallau amrahum imraatan?, dan dalam kasus yang lebih kompleks, yaitu tentang jihad dan relasi muslim dan non-muslim.

Mungkin kasus-kasus di atas bisa kita bahas dalam kesempatan lain. Yang penting saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa saat ini kita sudah di bulan syawal, bulan dimana menikah disunnahkan.

Nabi pernah bersabda “bahwa ada dua hal yang harus disegerakan, pertama menikah kedua menguburkan jenazah”.

Oleh: Ahmad Husain Fahasbu,

Koordinator bidang pengembangan pemikiram Islam dan peneliti pada Darus Salam Centre (DSC) For Education and Peace.