Hukum Mengeraskan Bacaan saat Shalat Sendirian

 
Hukum Mengeraskan Bacaan saat Shalat Sendirian
Sumber Gambar: Foto Alena Darmel / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu yang menjadi rukun dalam shalat adalah membaca Surat Al-Fatihah. Hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim sebagai berikut:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tiada Shalat bagi orang yang tidak membaca surat pembukanya Al-Qur’an (Al-Fatihah)"

Selain membaca Surat Al-Fatihah, kita juga dianjurkan untuk membaca surat atau ayat lain dalam Al-Qur'an. Jika dilihat dari bagaimana cara membaca ayat Al-Qur'an baik itu Surat Al-Fatihah ataupun surat dan ayat lain, shalat dibagi menjadi dua jenis yaitu shalat jahriyyah dan shalat sirriyah. Shalat jahriyyah adalah shalat yang bacaan Al-Qur'annya dianjurkan untuk dikeraskan. Yang termasuk dalam kategori shalat jahriyyah adalah shalat maghrib, isya, dan subuh. Sedangkan shalat sirriyah adalah kebalikan daripada shalat jahriyyah, yaitu shalat yang bacaan ayat Al-Qur'annya dianjurkan untuk dipelankan atau dilirihkan. Yang termasuk dalam kategori shalat sirriyah yaitu shalat dzuhur dan shalat ashar.

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

Anjuran mengeraskan bacaan dalam shalat jahriyyah atau melirihkan bacaan dalam sirriyah hukumnya tidaklah wajib, melainkan hanya sunnah. Sehingga jika orang meninggalkannya tetap diperbolehkan. Namun demikian meskipun hanya dihukumi sunnah, jika meninggalkannya kita dianggap melakukan kemakruhan karena meninggalkan kesunnahan tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu 'ala Syarh Al-Muhadzab sebagai berikut:

لو جهر في موضع الإسرار أو عكس لم تبطل صلاته ولا سجود سهو فيه ولكنه ارتكب مكروها

"Jika seseorang mengeraskan bacaan di tempat yang mestinya dibaca pelan, atau sebaliknya, maka shalatnya tidak batal dan ia tidak perlu sujud sahwi akan tetapi ia telah melakukan kemakruhan"

Ketika shalat berjama'ah dalam shalat jahriyyah (magrib, isya, dan subuh) membaca ayat Al-Qur'an dengan suara keras disunnahkan bagi imam saja, sedangkan bagi makmum tidak dianjurkan membaca bacaan ayat Al-Qur'an dengan suara keras, karena yang disunnahkan bagi makmun adalah mendengarkan dengan khusyuk bacaan Surat Al-Fatihah yang dibacakan oleh imam kemudian membaca Surat Al-Fatihah dengan lirih setelah imam selesai membaca Surat Al-Fatihah dan beranjak membaca ayat Al-Qur'an lainnya.

Baca Juga: Hukum Shalat di Tempat Bekas Kucing

Ketentuan membaca keras atau lirih bacaan Al-Qur'an tidak hanya berlaku pada imam ketika shalat berjama'ah saja, namun berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat secara munfarid (sendiri). Hal ini diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu 'ala Syarh Al-Muhadzab sebagai berikut:

فالسنة الجهر في ركعتي الصبح والمغرب والعشاء وفى صلاة الجمعة والاسرار في الظهر والعصر وثالثة المغرب والثالة والرابعة من العشاء وهذا كله باجماع المسلمين مع الاحاديث الصحيحة المتظاهرة علي ذلك هذا حكم الامام وأما المنفرد فيسن له الجهر عندنا وعند الجمهور

"Disunnahkan membaca dengan suara keras pada dua rakaatnya shalat subuh, maghrib, isya 'dan shalat Jumat. Dan disunnahkan membaca perlahan pada shalat zuhur dan ashar serta rakaat tiga dan empat pada shalat maghrib dan isya '. Semua ketentuan ini sesuai dengan kesepakatan para hadits-hadits sahih yang menjelaskan tentang hal ini. Hukum keseluruhan di atas berlaku bagi imam. Sementara bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian, tetap disunnahkan diperlukan untuk membaca sesuai mazhab kita (Syafi'i) dan mayoritas ulama dalam mazhab lain"

Dapat disimpulkan bahwa membaca ayat Al-Qur'an baik itu Surat Al-Fatihah dan surat-surat lain dengan suara yang dikeraskan dalam shalat jahriyyah dan membaca dengan suara lirih dalam shalat sirriyah (ketika shalat sendirian) hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana keterangan di atas. Namun demikian, kiranya kita dapat menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di sekitar kita. Jangan sampai bacaan ayat Al-Qur'an kita dianggap menyalahi kebiasaan umum. Contohnya ketika kita sedang shalat sendirian di ruangan pasien di rumah sakit, maka hendaknya kita memperhatikan apakah bacaan ayat Al-Qur'an kita ketika dikeraskan akan menyalahi kebiasaan atau tidak dalam kondisi tersebut.

Wallahu A'lam


Referesni:
Kitab Al-Majmu 'ala Syarh Al-Muhadzab karya Imam Nawawi