Senjata Api Mulai Ditarik dari Warga Selandia Baru

 
Senjata Api Mulai Ditarik dari Warga Selandia Baru

LADUNI.ID, Selandia Baru - Selepas aksi teror penembakan yang terjadi di dua masjid di Kota Christchurch beberapa bulan yang lalu. Pemerintah Selandia Baru mulai melakukan pembelian kembali senjata api jenis semi-otomatis (MSSA) yang disimpan warganya mulai Kamis (20/6). Tujuan pembelian senjata ini adalah untuk mencegah aksi teror serupa seperti yang telah terjadi di Kota Christchurch pada Maret lalu.

Sebelumnya, PM Jacinda Ardern, juga telah menetapkan UU baru untuk mencegah kepemilikan senjata api secara bebas bagi warganya. Namun kepemilikan senjata api untuk keperluan profesi tertentu masih diizinkan.

Bagi pemilik senjata api yang memiliki surat izin memiliki batas waktu 6 bulan untuk mengembalikannya, karena senjata tersebut dianggap illegal. Akan tetapi, warga yang melanggar batas amnesti maka akan dikenakan hukuman selama 5 tahun penjara.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian Selandia Baru, menyebutkan bahwa kini telah terdaftar 14.300 senapan semi-otomatis dan sekitar 1,2 juta senjata api yang sebagian besar dianggap ilegal menurut UU, dan senjata tersebut masih beredar di masyarakat Selandia Baru.