KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27. Situbondo, 8-12 Desember 1984

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27. Situbondo, 8-12 Desember 1984

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27
Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984

348. Keutamaan Dana untuk Naik Haji Ghairul Wajib untukMembiayai Amaliyah yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan
349. Menyembelih Kurban tidak Dibagikan
350. Kurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang
351. Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq
352. Tidak Menyembelih Kurban untuk Diserahkan Kepada Fakir/Miskin Sebagai Modal Usaha yang Lebih Produktif
353. Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla, Madrasah
354. Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan
355. Badan-badan Sosial Mendapat Zakat
356. Sebagian Zakat Tidak Diberikan Kepada Golongan yang Berhak
357. Sebagian Zakat Dijadikan Modal Usaha
358. Zakat Fitrah Dijual Oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia
359. Menyelenggarakan Shalat Jum’at di Kantor-kantor
360. Menyelenggarakan Shalat Jum’at di Daerah yang Ada Mesjid dan Telah Menyelenggarakan Shalat Jum’at
361. Masalah Cek
362. Pembayaran Menggunakan Cek Kosong
363. Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase