Larang Ulama Kobarkan Perpecahan Sektarian, Suriah Sahkan UU Baru

 
Larang Ulama Kobarkan Perpecahan Sektarian, Suriah Sahkan UU Baru

LADUNI.ID, Pemerintah Suriah telah mengesahkan undang-undang yang melarang para ulama ceramah dengan tema yang dapat “memicu pertikaian antar kelompok” karena perjuangan negaranya yang panjang dalam melawan kelompok teroris Takfiri.

Bashar al-Assad, Presiden Suriah  menandatangani RUU baru yang memperluas kekuasaan Kementerian Wakaf (Kementerian Agama), yang mengawasi urusan Islam di Suriah.

Undang-undang melarang ulama Muslim “mengambil keuntungan dari platform keagamaan untuk tujuan politik,” tetapi komunitas non-Muslim tidak terpengaruh oleh hukum.

Menanggapi hal tersebut, menteri Wakaf Suriah ditugasi untuk mengangkat Grand Mufti, yang masa jabatannya dapat diperbarui setiap tiga tahun. Sebelumnya, ia diangkat oleh presiden untuk jangka waktu tak terbatas.

Disamping itu, undang-undang menugaskan menteri Wakaf untuk mengawasi sekolah-sekolah agama, mengepalai Dewan tentang Yurisprudensi Islam, dan mengatur program keagamaan di media.

Mohammad Abdul-Sattar al-Sayyed, Menteri Waqaf Suriah memuji aturan baru itu sebagai “pencapaian besar.”

Undang-undang baru ini dimaksudkan untuk mengatur wacana keagamaan dalam upaya untuk menghadapi ekstremisme Takfiri, yang merupakan merek dagang dari banyak pakaian teror yang menimbulkan kekacauan di Suriah.

Konsep ini sebagian besar dipengaruhi oleh Wahhabisme, ideologi radikal yang mendominasi Arab Saudi dan dengan bebas dikhotbahkan oleh ulama Saudi.

Riyadh secara luas diyakini menjadi sponsor utama teroris Takfiri, yang telah beroperasi untuk menggulingkan pemerintah Suriah sejak 2011.