Sungguh Biadab! Tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Senyum Ketika Sidang

 
Sungguh Biadab! Tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Senyum Ketika Sidang

LADUNI.ID, Sidang putusan sela Brenton Harrison Tarrant (28), terdakwa teror penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (3/10). Para  pengunjung sidang menyatakan geram karena melihat Tarrant masih bisa tersenyum melalui telekonferensi.

Dalam sidang putusan sela pada hari ini mendengarkan keputusan hakim soal permohonan pemindahan lokasi sidang yang diajukan Tarrant. Namun, terdakwa justru membatalkan niatnya dan hakim menyatakan proses peradilan akan tetap digelar di Christchurch.

Berdasarkan informasi yang dimuat situs CNN Indonesia, Sidang Tarrant dilakukan dengan cara telekonferensi. Dia sengaja ditempatkan di penjara tingkat keamanan tinggi hingga pembacaan vonis.

Para pengunjung yang hadir dalam sidang kemarin menyatakan mereka melihat melalui monitor bahwa Tarrant sesekali tersenyum dan bahkan mengedipkan mata. Tarrant bahkan terlihat sempat ingin meneriakkan sesuatu.

Namun, pengadilan memutuskan menurunkan volume monitor hingga suara Tarrant tidak terdengar. Namun, dia bisa mendengar suara hakim dan jaksa.

Wasseim Alsati, salah satu korban yang juga hadir dalam sidang kemarin, menyatakan Tarrant mencoba memanipulasi dan mengejek proses peradilan dengan menyatakan diri tidak bersalah.

"Dia terlihat tertawa, tersenyum, dan tidak menghormati proses sidang atau hakim. Ini adalah perangai buruk. Sangat tidak bisa diterima," kata Alsati.

Kaum Muslim dan penduduk Christchurch mulanya sempat khawatir jika hakim memutuskan mengabulkan permintaan pemindahan lokasi sidang ke Auckland. Karena, itu artinya mereka harus mengeluarkan ongkos lebih untuk bolak-balik menyaksikan persidangan. Apalagi jarak Auckland dan Christchurch terpaut 765 kilometer.

Advokat yang mendampingi Tarrant menyatakan cemas, jika sidang tidak akan berjalan adil untuk kliennya jika juri yang dipilih seluruhnya berasal dari Christchurch.

Ia khawatir kejadian itu akan membuat juri sudah mempunyai opini tentang Tarrant dan aksinya. Tetapi, sidang itu hanya berlangsung sepuluh menit karena kuasa hukum Tarrant tidak memaparkan alasan pemindahan lokasi sidang.

Ketua Sidang menyatakan sidang pemeriksaan bukti dan saksi akan digelar pada Juni 2020 mendatang.