Rahasia Santri Tidak Radikal dalam Memahami Makna Jihad

 
Rahasia Santri Tidak Radikal dalam Memahami Makna Jihad
Sumber Gambar: Istimewa, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Santri setiap hari mengaji bab jihad, tapi pemahamannya itu tidak radikal, kenapa? Karena pemahaman mereka luas dan komplit. Tidak serta merta kalau jihad identik dengan arti "qital" perang. Apalagi bom bunuh diri, sebagaimana pemahaman generasi post-islamisme belakangan. Pemahaman para santri itu kontekstual.

Bukankah para santri itu selain menguasai Al-Qur’an dan Hadis juga sering membaca kitab-kitab kuning (Kutubu At-Turats). Sehingga memungkinkan para santri memahami maksud dan kandungan ajaran agama secara benar-substantif. Tidak sepotong-potong atau parsial.

Terkait jihad, misalnya, santri pesantren selain mengerti hukum melakukan jihad berdasarkan kitab suci, pemahamannya juga didasarkan pada hasil bacaan mereka pada kitab kuning seperti Kitab I’anatut Thalibin syarh Fathul Mu’in dan bacaan-bacaan kitab lainya, dengan metodologi dan pendekatan "naqdiyyah muqaranah" (kritis komparatif). Sehingga jihad yang merupakan isim mashdar dari kata kerja jahada-yujahidu, bisa dimaknai secara dinamis, penuh kehati-hatian dan proporsional. Bukan asal "ngebet" dengan dalih bela agama.

Para santri tidak membenarkan perang dan kekerasan sebagai jalan keberagamaan. Apalagi sampai memaksa kelompok lain agar menerima syariat sebagai undang-undang negara. Sebagaimana penyempitan makna jihad, yang sering diartikan oleh sebagian kelompok Islam. Padahal, jihad yang dimaknai berperang demi agama, kadang malah bersifat destruktif dan jauh dari nilai-nilai agama. Merusak wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Berpegangan pada Hadis shahih yang diriwayatkan Al-Bukhari bahwa Ahabbu Ad-Din ilallahi Al-Hanafiyatu As-Samhah. Para santri menyakini Islam pada wataknya mempunyai sifat dasar lapang (hanif) dan senantiasa menghargai kemajemukan. Maka, tidak ada paksaan dalam beragama.

Dalam kitab karya Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi yang sering dibaca para santri pesantren tersebut, secara lugas menyatakan, “Al-Jihadu Fardlu Kifayatin marratan fi kuli ‘aam”. Namun, ternyata meskipun melakukan jihad hukumnya fardlu kifayah, bentuk jihad itu banyak. Jihad bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Berikut ini di antaranya;

Pertama, menegaskan eksistensi Allah SWT (itsbatu wujudillah). Dengan adanya adzan, iqamah, dzikir setiap hari berarti hakikatnya mereka sudah berjihad. Makanya, kalau sampai berdzikir dengan suara keras dan menggelengkan kepala (gedak-gedek) itu, bisa diartikan bahwa santri sedang menikmati indahnya berjihad.

Kedua, menegakkan syariat Allah atau nilai-nilai agama (iqamatu syari’atillah). Kenyataannya mereka juga bisa melaksanakan jihad ini dengan mudah, seperti mendirikan shalat, puasa, zakat, haji, dan melakukan kebaikan-kebaikan lainnya. Semua praktik ibadah dan amaliyah para santri yang sering dilakukan di samping mempunyai rujukan "mu’tabarah" juga selalu ditimbang dengan pertimbangan syariat (Mizanu As-syari’ah). Jadi bukan sekadar mengarang dan berkehendak sesuka hati.

Ketiga, berperang di jalan Allah (Al-Qital fi Sabilillah). Bentuk jihad ini bisa dilakukan dengan syarat dibenarkan oleh agama seperti ada musuh yang menyerang. Para santri paham betul, qital hanyalah sarana untuk mempertahankan sebuah prinsip, jika kondisi memang mendesaknya.

Jangan ditanya tentang keberanian para santri dalam mengahadapi penjajah yang terekam kuat dalam catatan sejarah, bukankah itu menjadi bukti jelas akan komitmen santri dalam berjihad?

Keempat, mencukupi kebutuhan dan kepentingan orang yang harus ditanggung oleh pemerintah (berupa sandang, pangan, dan papan). Baik itu buat Muslim atau "Kafir Dzimmi" (Daf’u Dlarar Al-Ma’shumin muslimin kana auw dzimmiyyan).

Bagaimanapun gerakan dalam mengadvokasi dan mewacanakan tema-tema keadilan dan perdamaian sebagaimana sering didengungkan komunitas santri perlu terus dilanjutkkan. Sebab dengan begitu, tindak tersebut juga mempunyai pahala seperti jihad. Wallahu A'lam bi As-Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 06 Oktober 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Prof. KH. Syamsul Ma’arif (Pengasuh Pondok Pesantren Riset Al-Khawarizmi Mijen Semarang)

Editor: Hakim