Menikah tanpa Wali dan Saksi

 
Menikah tanpa Wali dan Saksi

LADUNI.ID, Jakarta -  Kemarin ada pelatihan untuk peningkatan kualitas guru di lingkungan NU, yang tergabung dalam Banom NU PerguNU (Persatuan Guru NU) di wilayah Timur yang bertempat di kawasan Wisata Bromo. Saya bertugas menyampaikan materi Aswaja.

Karena kebanyakan dari mereka adalah Guru Agama, maka tidak aneh jika tiba-tiba ada yang bertanya tentang hadits bahwa janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dibanding walinya (HR Muslim). Apakah benar bahwa itu menunjukkan boleh bagi janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali dan saksi?

Masalah pernikahan semacam ini dikenal dengan istilah Madzhab Dawud Adz-Dzahiri. Para ulama kita sangat keras menyikapi fenomena semacam ini sehingga ditemukan penjelasan:

(ﻗَﻮْﻝُ اﻟْﻤَﺘْﻦِ ﺑﻼ ﻭَﻟِﻲٍّ) ... ﺃَﻣَّﺎ اﻟْﻮَﻁْءُ ﻓِﻲ ﻧِﻜَﺎﺡٍ ﺑِﻼَ ﻭﻟﻲ ﻭَﻻَ ﺷُﻬُﻮﺩٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺟِﺐُ اﻟْﺤَﺪَّ ﺟَﺰْﻣًﺎ ﻻِﻧْﺘِﻔَﺎءِ ﺷُﺒْﻬَﺔِ اﺧْﺘِﻼَﻑِ اﻟْﻌُﻠَﻤَﺎءِ اﻩـ ﻣُﻐْﻨِﻲ ﺧِﻼَﻓًﺎ ﻟِﻠﻨِّﻬَﺎﻳَﺔِ

"Bersetubuh dalam pernikahan tanpa wali dan saksi maka dikenakan Had (cambuk atau rajam dalam Hukum Islam), tanpa ragu sebab tidak ada syubhat khilaf diantara ulama."

Keterangan berbeda terdapat dalam kitab An-Nihayah:

ﻋِﺒَﺎﺭَﺗُﻬَﺎ ﺃَﻣَّﺎ اﻟْﻮَﻁْءُ ﻓِﻲ ﻧِﻜَﺎﺡٍ ﺑِﻼَ ﻭَﻟِﻲٍّ ﻭَﻻَ ﺷُﻬُﻮﺩٍ ﻓَﻼَ ﺣَﺪَّ ﻓِﻴﻪِ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﻓْﺘَﻰ ﺑِﻪِ اﻟْﻮَاﻟِﺪُ - ﺭَﺣِﻤَﻪُ اﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ - ﻭَﺳَﻴَﺄْﺗِﻲ ﻣَﺒْﺴُﻮﻃًﺎ ﻓِﻲ ﺑَﺎﺏِ اﻟﺰِّﻧَﺎ اﻩـ ﻗَﺎﻝَ ﻋ ﺷ ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻓَﻼَ ﺣَﺪَّ ﺇﻟَﺦْ ﺃَﻱْ ﻭَﻳَﺄْﺛَﻢُ ﻭَﻗَﻮْﻟُﻪُ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﻓْﺘَﻰ ﺑِﻪِ اﻟْﻮَاﻟِﺪُ ﺇﻟَﺦْ ﺃَﻱْ ﻟِﻘَﻮْﻝِ ﺩَاﻭُﺩ ﺑِﺼِﺤَّﺘِﻪِ، ﻭَﺇِﻥْ ﺣَﺮُﻡَ ﺗَﻘْﻠِﻴﺪُﻩُ ﻟِﻌَﺪَﻡِ اﻟْﻌِﻠْﻢِ ﺑِﺸَﺮْﻃِﻪِ ﻋِﻨْﺪَﻩُ اﻩـ.

Penjelasan dalam kitab Nihayat: "Bersetubuh dalam pernikahan tanpa wali dan saksi maka TIDAK dikenakan Had (cambuk atau rajam) seperti yang difatwakan oleh Ar-Ramli Kabir (Ayahnya). Tetapi berdosa. Karena ada pendapat yang mengesahkan menurut Dawud, Walaupun haram taklid kepadanya karena tidak mengetahui syarat dalam madzhabnya. (Tuhfah dan Hasyiah Asy-Syarwani 7/238).

Oleh: Ustadz Ma''ruf Khozin