Perlu Diketahui, Nusyuz, Perbuatan Melawan Suami, Apa Saja?

 
Perlu Diketahui, Nusyuz, Perbuatan Melawan Suami, Apa Saja?

foto: Ilustrasi

LADUNI.ID, Jakarta - Pernikahan adalah hubungan yang dilandasi ikatan suci dan kasih sayang. Suami dan istri memiliki peranan masing-masing dalam rumah tangga. Namun adakalanya isteri tidak mematuhi suami di dalam proses membangun rumah tangganya. Dalam Islam disebut sebagai nusyuz.

Nusyuz atau perbuatan melawan suami hukumnya haram. Istri yang melawan suami biasanya tidak lagi mematuhi perkataan suami dan tidak memperdulikannya.

Jika istri melakukan perbuatan nusyuz atau melawan suami maka suami berhak untuk memberinya hukuman.

Ada beberapa perkara yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz atau melawan suami:

1. Istri keluar rumah tanpa izin atau persetujuan dari suami.

Namun hal ini dibolehkan jika keluarnya sang istri adalah untuk kebaikan bersama seperti mencari nafkah jika suaminya sedang sakit atau tidak mampu mencari nafkah, mencari ilmu agama jika suaminya tidak memiliki cukup ilmu dan lainnya.

Istri juga tidak diperbolehkan keluar rumah saat suami sedang tidak dirumah meskipun keluarnya sang istri untuk menjenguk orangtuanya yang sakit atau ketika orangtuanya meninggal. Hal ini pernah terjadi di zaman Rasullullah, karena taatnya wanita pada suami dan ia tidak meninggalkan rumah tanpa izin suami maka ayah sang istri diampuni dosanya.

2. Istri tidak mau mengikuti kemana suami tinggal misalnya saat suami harus tinggal di negara lain kecuali jika istri sakit atau negara yang dituju sedang terjadi perang atau wabah

3. Tidak mau membuka pintu rumah atau kamarnya untuk suami

4. Tidak mengikuti kemauan suami ketika suami memiliki kemauan untuk menggaulinya kecuali jika dalam kondisi sakit

5. Tidak menjawab panggilan suami karena sibuk dengan kegiatannya sendiri

6. Menuduh suami telah mentalaknya padahal tuduhan tersebut palsu

7. Istri berhubungan atau berselingkuh dengan laki-laki lain tanpa sepengetahuan suami atau berbicara dengan orang lain yang menyangkut aib suaminya.

8. Berkata kasar pada suami dengan raut wajah yang tidak mengenakkan.

Hasbullah Ilan
(Warga NU Jaktim)