Jawaban Prof. Quraish Shihab ketika Ditanya tentang Hukum Masturbasi

 
Jawaban Prof. Quraish Shihab ketika Ditanya tentang Hukum Masturbasi
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam sebuah kesempatan, Prof. Quraish Shihab pernah ditanya oleh seseorang tentang hukum melakukan masturbasi. Jawaban beliau sebagaimana ditulis di dalam bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui.

Berikut penjelasannya:

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) istilah Mastrubasi diartikan sebagai “proses memperoleh kepuasaan seks tanpa berhubungan kelamin.” Tentu definisi ini dapat mencakup banyak cara sehingga tidak mudah menjawab pertanyaan secara hitam putih, boleh atau tidak.

Pada prinsipnya Al-Qur’an mencela siapapun yang menyalurkan kebutuhan seksualnya kepada bukan pasangannya yang sah dan budak-budak perempuan sebagaimana keterangan di dalam Surat Al-Mu’minun ayat 5-6.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya).”

Tentu saja yang dimaksud dengan budak perempuan adalah pada masa lalu ketika budak perempuan masih ada. Banyak ulama yang memahami ayat ini menyatakan bahwa jika hanya dua cara itu yang dibenarkan, maka semua cara lainnya tidak dibenarkan, termasuk menyalurkan kebutuhan seksual melalui diri sendiri.

Mereka juga meriwayatkan hadis yang menyatakan, “Terkutuk siapa yang menikahi tangannya”. Tapi ulama lain, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, salah seorang tokoh Mazhab Sunni kenamaan, berpendapat bahwa mencari kepuasaan seksual melalui upaya sendiri sampai terjadi orgasme dapat dibenarkan jika dibutuhkan. Hal itu, menurut logikanya,  serupa dengan mengeluarkan sesuatu yang ada dalam diri seseorang, katakanlah seperti berbekam.

Tetapi pendapat tersebut sangat longgar, karena itu sebagian ulama kendati membolehkannya, menetapkan beberapa syarat, yakni: 1) Yang  bersangkutan tidak memiliki pasangan hidup, karena tidak mampu menikah. 2) Takut terjerumus dalam haram. 3) tidak untuk tujuan memperoleh kelezatan, tetapi untuk menyalurkan dorongan birahi yang sangat kuat. Dan 4) Hanya dilakukan sekali-sekali. Wallahu A’lam.

Demikian penjelasan terkait hukum melakukan masturbasi, sebagaimana yang ditulis di dalam Buku M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui.

Semoga bermanfaat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 20 Oktober 2020. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

Editor: Hakim