Bagaimana Hukumnya Membangun Masjid Dengan Kayu Curian?

 
Bagaimana Hukumnya Membangun Masjid Dengan Kayu Curian?

Ada Bangunan masjid kurang lebih sudah satu turunan.Menurut kabar, masjid itu dibangun ada yang tidak setuju dari pihak ahli warisnya. Sekarang sudah menjadi milik wakaf dan sudah direhab hasilnya memang sangat meyakinkan. Sayang, serambi dibangun dengan pembelian kayu-kayu yang tidak resmi (hasil curian).

BACA JUGA:   Apa Perbedaan dari Jilbab, Kerudung, dan Busana Muslim?

Pertanyaan

  1. Sahkan shalat di masjid tersebut, bila kabar dari ahli waris itu benar. Apabilah tidak sah bagaimana dengan shalat orang-orang termasuk saya sendiri mulai dari berdirinya masjid tersebut?
  2. Bagaimana dengan bangunan memakai kayu-kayu pembelian tidak resmi?

BACA JUGAPesantren Arrahmaniyah Depok

Jawaban

  1. Ahli waris yang tidak setuju terhadap pendirian masjid tersebut ikut memiliki tanah yang dijadikan masjid tersebut atau tidak? Jika ikut memiliki tanah tersebut, maka berapa luas yang menjadi miliknya itu, kemudian kita ganti dengan tanah lain di luar masjid agar orang-orang yang shalat di masjid tersebut mendapat pahala dari shalat mereka. 
    Jika tidak ikut memiliki, maka ketiadaan persetujuan dari orang tersebut tidak mempengaruhi pahala dari orang yang shalat di masjid tersebut. Ketiadaan 
     persetujuan  dari ahli waris tersebut tidak dapat diketahui dengan jelas tanpa ada tuntutan yang jelas.
     
  2. Membangun Masjid (serambi masjid) dengan kayu hasil curian hukumnya haram. Sehingga shalat di serambi masjid tersebut meskipunshalatnya sah menurut madzhab Syafi'i, tetapi tidak mendapat pahala alias shalatnya kerja bakti, seperti orang shalatnya dengan memakai sarung hasil curian.

           Dalam kitab Sullam Taufiq, pasal tentang syarat-syarat shalat yang diterima oleh Allah, antara lain dinyatakan yang terjemahannya antara lain sebagai berikut:
           "Hendaklah makannya, pakaiannya, dan tempatnya adalah halal."

 

BACA JUGA:  Apa Perbedaan dari Jilbab, Kerudung, dan Busana Muslim?

 

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

 

 

KUNJUNGI JUGA