Restrukturisasi Kredit: Solusi Masalah Cicilan di Tengah Pandemi

 
Restrukturisasi Kredit: Solusi Masalah Cicilan di Tengah Pandemi

LADUNI.ID, Jakarta - Setiap orang mengalami efek yang berbeda- beda karena pandemi. Contoh para pelaku bisnis online yang penjualannya meningkat karena banyak orang yang lebih memilih belanja dari rumah saja.

Tapi di sisi lain pandemi ini merugikan para pebisnis atau pekerja offline, yang lebih bergantung pada profit yang dihasilkan dari membeli atau makan ditempat, atau contoh lain para pekerja ojek online yang pendapatannya menurun dari biasanya di saat masa pandemi. Dan untuk para pekerja pun banyak yang mengalami pemotongan gaji bahkan sampai di PHK karena banyaknya perusahaan yang mengalami defisit besar-besaran sebagai salah satu dampak dari pandemi.

Untuk itu, mereka yang baik pekerja atau pelaku bisnis yang memiliki utang cicilan motor atau sampai modal usaha tentu menjadi sangat sulit untuk melakukan pembayaran cicilan utang karena mengalami penurunan penghasilan.

Restrukturisasi kredit menjadi salah satu solusi cara untuk meringankan beban para debitur yang kesulitan membayar cicilan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa di tengah pandemi Corona (Covid-19) ini industri perbankan telah memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp 517,2 triliun. Sedangkan restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan mencapai Rp 80,55 triliun.

Restrukturisasi ini memang kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam aturan OJK. Restrukturisasi diberikan kepada mereka yang terdampak Covid-19 sehingga diharapkan bisa meringankan beban.

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

Keringanan seperti apa yang dimaksud untuk diberikan kepada para debitur yang terancam tidak bisa memenuhi kewajibannya?

Bila anda terdampak Covid-19 seperti kehilangan penghasilan baik secara total atau sebagian,dan sekarang sedang bingung dalam membayar cicilan utang pribadi atau bisnis karena pandemi,  kamu bisa mengajukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi wajib dilakukan oleh bank dan leasing yang memberikan kredit kepada masyarakat.

Dilansir dari OJK, retrukturisasi atau relaksasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan pengkreditan kepada masyarakat yang berpotensi memiliki masalah dalam melunasi kewajibannya, terutama di masa pandemi. Kebijakan relaksasi kredit ini dilakukan oleh bank/leasing dengan cara:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit dan atau
  • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Yang harus diingat, relaksasi kredit tidak menghilangkan kewajibanmu untuk membayar angsuran di kemudian hari. Utangmu tetaplah ada dan harus dilunasi.

Program restrukturisasi hanyalah menyesuaikan nominal yang harus kamu bayarkan agar sesuai dengan kemampuanmu saat ini. Bahkan, bila dihitung dengan perpanjangan waktu sebenarnya kamu harus membayar lebih banyak bila mengikuti restrukturisasi.

Sebelum kamu menikmati program restrukturisasi, pihak bank akan melakukan pengecekan terkait layak tidaknya kamu untuk memperoleh restrukturisasi. Seperti dilansir dari OJK, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh debitur agar memperoleh restrukturisasi, yakni:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Supaya anda bisa menikmati program rekstrurisasi, ada dua hal yang bisa dilakukan. Kamu bisa menunggu bank atau lembaga keuangan yang menjadi kreditur menghubungimu. Namun, bila kamu merasa bahwa kamu terdampak Covid-19 dan tidak bisa membayar angsuran, kamu bisa melakukan inisiatif relaksasi kredit mandiri.

Inisiatif relaksasi kredit mandiri memungkinkan debitur untuk mengadu atau berkonsultasi tentang kesulitan membayar kredit di bank atau lembaga keuangan lain.

Supaya usahamu tidak sia-sia, ingatlah bahwa restrukturisasi hanyalah diberikan kepada debitur yang bekerja pada sektor informal, berpenghasilan harian, debitur dengan usaha yang terdampak Covid-19, serta mengalami kesulitan membayar cicilan karena terdampak Covid-19.

Oleh karena itu, bagi debitur yang tidak terdampak Covid-19 tetap harus melakukan pembayaran angsuran sebagaimana mestinya. Nantinya, bank akan memberi restrukturisasi bila debitur lolos asesmen kelayakan restrukturisasi.

Bagaimana Cara Mengajukan Restrukturisasi Mandiri?

Anda bisa menggunakan cara litigasi dan non-litigasi dalam mengajukan relaksasi kredit mandiri. Bila kamu adalah kreditur yang hanya memiliki angsuran pada satu lembaga saja, kamu bisa mengajukan relaksasi kredit secara mandiri dengan cara non-litigasi. Asalkan kreditur mengikuti asas-asas yang ada di KUHPerdata, maka cara non-ligitasi sangatlah efektif. Namun, bila kamu adalah kreditur yang memiliki kewajiban di beberapa lembaga keuangan, kamu bisa melakukan cara litigasi.

Cara ligitasi dilakukan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Tahun 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU).

Ada tiga langkah yang harus ditempuh supaya kamu bisa menggunakan cara litigasi, yakni:

  • Melakukan penilaian kemampuan usaha yang kemudian dibandingkan dengan kewajiban yang ada.
  • Mengajukan proposal yang berisi proyeksi kemampuan para kreditur supaya utang dapat terkendali
  • Membuat kesepakatan restrukturisasi supaya ada landasan hukum yang jelas terkait restrukturisasi yang dilakukan.

Anda juga harus mempersiapkan rencana lainnya dalam membantu ringankan cicilan selagi menunggu proses. Jangan hanya bergantung pada restrukturisasi kredit saja. Tetap pikirkan rencana cadangan lain agar apabila pengajuan ditolak, Anda masih memiliki strategi lain untuk membantu beban cicilan kredit Anda yang semakin sulit karena pandemi.

Misalnya Mempersiapkan aset yang akan dijual atau digadaikan seperti emas atau barang-barang lain. Atau bisa juga dengan mengajukan pinjaman dengan bunga ringan lainnya untuk situasi darurat.

Matangkan persiapan untuk menghadapi krisis finansial lainnya dengan banyak membekali diri dengan ilmu, tips dan informasi seputar keuangan agar bisa lebih baik lagi dalam menghadapi krisis finansial yang bisa saja terjadi di waktu berikutnya.

Dan hal pertama yang harus anda lakukan setelah mendapatkan restrukturisasi adalah memastikan kembali jenis restrukturisasi apakah yang kamu peroleh. Setelah itu, lakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang berlaku.

Bersiaplah, setelah kondisi pulih program restrukturisasi akan berakhir dan kamu harus mengikuti perjanjian awal seperti sebelum kamu melakukan restrukturisasi. Walaupun begitu, pokok utang akan mengikuti jumlah terakhir restrukturisasi.

***

Penulis: Muhammad Wildan Royandi, Mahasiswa UNUSIA Jakarta.
Editor: Muhammad Mihrob