Tanggung Jawab Penyelesaian Audit di Era 4.0

 
Tanggung Jawab Penyelesaian Audit di Era 4.0

LADUNI.ID, Jakarta - Di negara kita Indonesia bahkan dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan kehadirannya artifical intelligence (AI). Hampir di setiap negara menerapkan teknologi ini. Revolusi industri 4.0 berdampak secara sistemik di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang auditing akuntansi. Auditor harus bisa menyesuaikan diri untuk menghadapi tantangan auditing di revolusi industri 4.0.

Namun melihat situasi pandemi covid-19 mengubah banyak hal, di antaranya membuat praktik profesi akuntan publik tak berjalan dengan mulus. Tidak sedikit dari praktisi ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban.

Sebuah perusahaan pastinya memiliki laporan keuangan yang memiliki seluruh data finansial. Laporan ini juga sebagai sarana dalam memenuhi akuntabilitas perusahaan yang akan di cek kebenaran atas data keuangan nya oleh auditor.

Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip dan juga aturan yang berlaku itu adalah salah satu bagian tugas dari auditor keuangan. Laporan keuangan yang telah berhasil diaudit oleh seorang auditor bisa menjadi sebuah pertanggung jawaban pada stakeholder, yang menjadi suatu kewajiban bagi setiap perusahaan yang sudah masuk ke dalam go public atas semua transaksi ekonomi yang dilakukan.

Dimasa pandemi seperti ini bisa mempengaruhi sebian besar proses bisnis yang akan dijalankan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Maka dari itu manajemen internal, jaringan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga perlunya segala pertimbangan kembali atas perikatan audit hingga pendekatan audit alternatif yang harus ditempuh dalam masa pendemi ini.

Pandemi ini masih banyak yang menguasai hasil dari bukti audit. Contohnya, bisa dilihat dari Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang benar-benar berimbas pada perjalanan, ketersediaan personil hingga dari personil auditor.

Profesi sebagai auditor keuangan sangatlah penting, profesi ini bertugas untuk menyatakan berbagai macam pendapat atas kewajaran permasalahan yang berkaitan dengan. Mulai dari posisi keuangan, hasil usaha maupun aruskan perusahaan yang sesuai dengan berbagai macam aturan yang berlaku di Indonesia.

Tujuan dari pengauditan atas laporan keuangan ini untuk mengetahui dan juga menentukan apakah laporan yang telah dibuat disajikan secara wajar dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena auditor ini juga ikut andil dalam menentukan akuntabilitas sebuah perusahaan. Seorang auditor juga berhak melaksanakan pemeriksaan secara jujur dan objektif atas sebuah laporan keuangan di dalam suatu perusahaan.

Yang paling penting, tanggung jawab audit untuk mengetahui yang dibebankan kepada para auditor. Pada salah satunya ialah tanggung jawab pada perencanaan, pengendalian dan juga pencatatan dalam pekerjaan sebagai auditor.

Tanggung jawab terhadap bukti pengauditan, dimana auditor akan mendapatkan bukti audit yang relevan dengan apa yang ada untuk memberikan kesimpulan yang sangat rasional. Di dalam pengendalian intern, auditor diharuskan untuk memastikan dan juga melakukan pengendalian internal dengan menggunakan compliance test.

Sebagai seorang auditor juga bisa melakukan peninjauan ulang terhadap laporan keuangan yang akan diaudit. Ini dilakukan guna untuk mengambil keputusan, kesimpulan dan pendapat yang sangat rasional atas sebuah laporan keuangan didalam sebuah perusahaan.

Pengertian dari auditing itu sendiri ialah proses pengumpulan dan evakuasi bahan dan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independent untuk dapat menentukan dan melaporkan kerelevanan dari informasi dengan kriteria yang telah ditentukan.

Dalam suatu pemeriksaan umum, akuntan publik pada akhir pemeriksaannya harus mengeluarkan laporan akuntan publik yang saat ini terdiri dari pendapat auditor mengenai kewajaran laporan keuangan suatu klien dan laporan keuangan yang saat ini telah diaudit, yang bisa menjadi tanggung jawab manajemen.

Namun demikian, sebelum laporan audit tersebut diserahkan kepada manajemen, auditor diharuskan meminta surat pernyataan langganan dengan pihak manajemen harus memberikannya. Begitupun untuk tanggal surat pernyataan langganan harus sama dengan tanggal penyelesaian pemeriksaan lapangan, serta tanggal laporan akuntan publik.

Untuk waktu dan tanggal itu sendiri untuk menunjukkan batas waktu yang bagaimana auditor harus menjelaskan kejadian penting sesudah tanggal neraca, surat pernyataan pelanggan pun harus ditandatangani pejabat perusahaan yang berwewenang. Biasa nya seperti, direktur keuangan atau direktur utama perusahaan.

Proses yang akan dilakukan menjelang akhir audit adalah dalam menyelesaikan pekerjaan lapangan seperti, melakukan review peristiwa-peristiwa kemudian. Dikarenakan tanggung jawab auditor dalam menentukan kewajaran laporan keuangan klien tidaklah terbatas pada pemeriksaan atas kejadian transaksi yang terjadi sampai tanggal yang tertera di neraca.

Prosedur pengauditan periode kemuadian juga mengharuskan audit mengidentifikasi dan menilai peristiwa kemudian sampai tanggal laporan yang biasanya sama dengan tanggal berakhirnya pekerjaan laporan yang sedang berjalan.

Pengaruh atas laporan auditor sendiri juga memiliki kegagalan untuk mencatat peristiwa kemudian dalam laporan keuangan yang akan menyebabkan auditor tidak dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, dikarenakan semua itu tergantung pada materialitasnya.(*)

***

Penulis: Siti Aisyah
Editor: Muhammad Mihrob