Hukum Perkawinan dengan Anak Tiri Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Perkawinan dengan Anak Tiri Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum perkawinan dengan anak tiri menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya menikah dengan suami dengan status janda beranak satu, dengan suami sekarang saya tidak punya anak, ketika anak itu sudah SMP saya ambil dari mbahnya dan saya sekolahkan di lingkungan rumah saya. Ketika dia SMA, tanpa sepengetahuan saya dia hamil dan ternyata hamil dengan suami saya, sekarang saya dicerai dan suami saya menikahi anak saya. Bagaimana hukum perkawinan itu sendiri, Pak?

Sarah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasar Rebo, Jakarta

Dalam al-Qur'an Surah an-Nisa' (4): 23 menyebut siapa-siapa yang haram dikawini, salah satu di antaranya adalah:

وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum.

Artinya: Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.

Hampir sepakat ulama menyatakan bahwa kalimat “yang dalam pemeliharaanmu” bukan syarat, tetapi sekadar penjelasan tentang keadaan yang banyak terjadi ketika itu. Jika demikian, tanpa ragu perkawinan mantan suami ibu dengan anak ibu adalah haram, kecuali jika belum pernah terjadi hubungan suami istri antara ibu dengannya.

Memang ada segelintir yang menyatakan kalau bukan dalam pemeliharaan suami, maka perkawinan dengan anak tiri dapat dibenarkan, selama ibunya telah dicerai atau mati, tetapi pendapat ini sangat lemah, dan kalau pun diterima, ia tidak dapat diterapkan pada kasus ibu karena ibu telah mengambilnya dari mbahnya dan ibu sekolahkan di lingkungan rumah ibu. Demikian, wa Allah A'lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.