Dukung Kadisdik, Pergunu Aceh Gelar Doa Tolak Bala di Sekolah

 
Dukung Kadisdik, Pergunu Aceh Gelar Doa Tolak Bala di Sekolah

LADUNI.ID, Banda Aceh - Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu) Provinsi Aceh mendukung pelaksanaan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs. AlHudri, MM untuk penyelenggaraan doa tolak bala secara bersama di sekolah sebelum dimulainya setiap hari proses belajar mengajar mengajar.

Pernyataan dukungan ini disampaikan Ketua Pergunu Aceh, Tgk Muslem Hamdani, MA melalui siaran pers ke media, Kamis, 14 Januari 2021.

"Instruksi Kadis Pendidikan Aceh untuk penyelenggaraan doa bersama untuk tolak bala kita harapkan dapat terlaksana di semua sekolah di Aceh. Karena hanya Allah yang bisa menghentikan setiap bala bencana termasuk wabah virus corona, " ujar Tgk Muslem Hamdani, pada Laduni.id, Sabtu (16/01/2021).

Tgk Muslem yang juga mahasiswa Program Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry ini juga menegaskan, doa tolak bala yang dilakukan secara bersama itu juga merupakan bagian dari amalan yang telah dilakukan masyarakat Aceh turun temurun untuk berdoa agar dijauhkan dari bala.

Menurut Tgk Muslem, pelaksanaan protokol kesehatan selama ini cukup penting, tapi tak akan bermakna jika tidak disertai do'a yang konsisten.

"Usaha membendung wabah virus corona dengan memperketat protokol kesehatan jalan terus. Tapi do'a kepada Allah harus tetap selalu dilaksanakan, baik secara pribadi maupun bersama antara masyarakat Aceh, " kata Tgk Muslem.

Ia juga menambahkan, di dayah-dayah selama ini doa bersama untuk tolak bala sudah sangat sering dan selalu dilakukan. Jadi cukup bagus dan penting jika siswa-siswi dan guru-guru di sekolah juga melaksanakannya.

"Dengan do'a bersama untuk tolak bala ini, akan menjadi sarana pendidikan sekolah bagi peserta didik agar memahami sepenuhnya bahwa hidup kita sepenuhnya Dalam genggaman Allah Sang Pencipta Alam Semesta sehingga kita harus menjadi hamba Nya yang senantiasa berbuat baik di atas muka bumi ini, " pungkas Tgk Muslem.(*)

***

Pewarta: Misbachuddin
Editor: Muhammad Mihrob