Tiga Arti Halalbihalal Menurut M. Quraish Shihab

 
Tiga Arti Halalbihalal Menurut M. Quraish Shihab
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Dalam bukunya yang berjudul Membumikan Al Qur an, M. Quraish Shihab memberikan penjelasan mengenai pengertian dan makna yang terkandung dalam Halalbihalal. Menurutnya halalbihalal mengandung tiga arti.

Baca Juga: Makna Ibadah Dalam Pandangan Quraish Shihab dan Habib Husein Ja'far

Pertama dari tinjauan kebahasaan. Kata halalbihalal berasal dari kata halla atau halal yang bisa berarti menyelesaikan persoalan atau problem, meluruskan benang kusut, mencairkan air yang keruh, dan melepaskan ikatan yang membelenggu.

Dengan demikian dengan adanya acara halalbihalal diharapkan hubungan yang selama ini keruh dan kusut dapat segera diurai dan dijernihkan. Halalbihalal bermakna untuk merekontruksi relasi kemanusiaan yang lebih sejuk dan menentramkan.

Baca Juga: Hukum Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Kedua, tinjauan hukum. Kata halal digunakan sebagai lawan dari kata haram dan makruh. Dengan pengertian ini maka halalbihalal mengandung arti kekinian setiap orang yang berhalalbihalal untuk membebaskan diri dari perbuatan yang haram dan makruh, atau membebaskan diri dari perbuatan dosa.

Ketiga, jika dilihat dari Al- Qur an pengertian dan maknanya dapat kita jumpai dalam beberapa ayat dalam Al-Qur an di antaranya dalam (QS. 2: 168, QS. 8: 69, QS. 5: 88, QS. 16: 114), kata halalbihalal selalu dirangkaikan dengan kata thayyib (halalan thayyiba) yang berarti yang halal lagi menyenangkan.