Shalawat Hari Jum'at, Agar Dosa 80 Tahun Diampuni
Laduni.ID Jakarta - Salah satu amalan pada hari Jum'at yang paling banyak mendatangkan pahala adalah membaca dengan memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. Barangsiapa tak mampu menghidupkan puasa atau qiyamullail, hendaklah ia menyibukkan diri dengan membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw.
Dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. Dihari Jum'at Allah SWT akan diampuni dosanya selama 80 tahun.
Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلىَّ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ثَمَانِيْنَ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ ذُنُوْبَ ثَمَانِيْنَ سَنَةً قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ الصَّلاَةُ عَلَيْكَ قَالَ: قُوْلُوْا اَللّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَنَبِيِّكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ، وَتَعْقِدُ وَاحِدَةً.
“Barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at delapan puluh kali maka Allah akan mengampuni dosanya selama delapan puluh tahun.” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Ya Rasulullah, bagaimana cara membaca shalawat kepadamu?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakan:
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَنَبِيِّكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat-Mu kepada Muhammad, hamba, Nabi dan Rasul-Mu, seorang Nabi yang ummi”, dan kamu hitung satu kali”.
Hadits hasan riwayat al-Daraquthni. Hadits ini dinilai hasan oleh al-Imam.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...