Pengelolaan APBD Kab. Pemalang untuk Mewujudkan Good Government

 
Pengelolaan APBD Kab. Pemalang untuk Mewujudkan Good Government
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta – Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kasumum daerah yang mengurangi ekuitas dana,  merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersamaan tara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja Daerah akan mempunyai peran riil dalam peningkatan kualitas layanan publik dan sekaligus menjadi stimulus bagi perekonomian daerah.

Baca Juga: Membangun Good Governance dengan Sistem E-Budgeting

Kebijakan belanja daerah diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional,  efisien dan efektif. Belanja daerah mengedepankan efisiensi anggaran, mempertahankan serta pemenuhan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Dalam kurun waktu tahun 2010-2015 kebijakan belanja daerah Kabupaten Pemalang diarahkan pada:

 Pertama, pendanaan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Kedua, penyediaan anggaran anggaran yang menunjang program penanggulangan kemiskinan antara lain: Bantuan Sosial untuk pendampingan PNPM baik man diri perkotaan maupun mandiri perdesaan, Hibah pemugaran rumah tidak layak huni, Fasilitasi pendampingan melalui tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah,  dan fasilitasi pendampingan koordinasi pengalokasian beras bagi masyarakat miskin.

Ketiga, pembangunan yang mendukung pencapaian IPM dengan memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan suprastruktur. Besarnya belanja daerah di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah selama lima tahun terakhir mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan pendapatan daerah. Pada tahun 2010 besarnya belanja daerah sebesar 928,71milyar, pada tahun 2015 menjadi sebesar 1.905,27 milyar rupiah.

Baca Juga: E-Budgeting dan E-Planning Upaya untuk Melawan Korupsi

Berkembangnya paham demokrasi pada awal abad ke-20 mengubah keadaan dimanamasyarakat/warganegara yang semula hanya menjadi obyek kekuasaan yang sewenang-wenang kemudian bangkit dan menuntut adanya hak dan kewajiban yang seimbang. Dengan tekad membangun pemerintahan yang baik serta lebih bersifat demokratis dan harus dijalankan dari rakyat dan untuk rakyat.

Good Governance (tatapemerintahan yang baik) merupakan konsep pada otonomi daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang sehat dan bersih merupakan suatu hal yang perlu diimplementasikan pada era otonomi daerah saat ini dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan bersih dengan lebih mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Kubu Raya Bersiap Menuju Smart City dan e-Goverment

(Artikel Opini ini merupakan Karya Tulis serta pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Laduni.ID. Isi dari artikel ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)


–––––––––
Oleh: Slamet Abdul Rizki (Mahasiswa UNUSIA)
Editor: Nasirudin Latif