Shalat Jama untuk Mempelai di Hari Pernikahan

 
Shalat Jama untuk Mempelai di Hari Pernikahan
Sumber Gambar: Ilustrasi/Pixabay

Laduni.ID, Jakarta – Saya ingin menanggapi meme Wahabi/Salafi yang menuduh perempuan meninggalkan shalat supaya kosmetiknya tidak luntur. Saya tidak sepakat dengan pola pikir penghakiman seperti itu, seakan-akan tidak ada alternatif dari syariat untuk mempelai wanita bahkan pria pada momen seperti itu.

Pertama-tama jelas, shalat wajib dilaksanakan pada waktunya masing-masing berdasarkan firman Allah SWT:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: “Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nisa: 103)

Hadis Riwayat Imam Muslim yang juga menyebutkan jawaban Rasulullah SAW saat beliau ditanya amal apa yang paling utama, Rasulullah saw menjawab,

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN